GenPI.co - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meyakini kasus Patrialis Akbar dan Akil Moctar akan menjadi pembelajaran Adies Kadier dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
Saan Mustopa mengatakan DPR mengajukan nama Adies Kadir menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, karena yang bersangkutan bergela profesor bidang hukum.
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan Adies selama menjadi anggota DPR pun selalu berada di Komisi III yang membidangi hukum.
“Saya sangat meyakini Pak Adies memadai menjadi hakim konstitusi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/1).
Dia tak membantah ada kekhawatiran terkait Hakim MK dari DPR, seusai ada kasus Patrialis Akbar dan Akil Mochtar.
Patrialis Akbar dan Akil Mochtar merupakan hakim konstitusi yang berasal dari DPR. Keduanya, diketahui terjerat kasus pidana.
Saan menilai Adies Kadir akan menjadikan kasus tersebut, sebagai pembelajaran untuk menjaga kredibilitas dan integritas dalam menjalankan tugas di MK.
Dia juga memastikan pencalonan eks politikus Partai Golkar menjadi Hakim MK itu, sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada.
“Kami meyakini Pak Adies menjalankan amanah dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, serta profesional,” ucapnya.
Sebelumnya, rapat paripurna menyepakati Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjadi hakim konstitusi di MK yang berasal dari DPR. (ant)
Video seru hari ini:



