BGN Ungkap Perubahan Sejumlah Nomenklatur Dalam Juknis MBG 2026

liputan6.com
20 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diatur dengan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG tahun Anggaran 2026.

“Petunjuk Teknis 2026 ini merupakan revisi dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG tahun Anggaran 2025, atau yang dikenal dengan nama Banper 2025,” kata Sekretaris Deputi bidang Sistem dan Tatakelola Badan Gizi Nasional (BGN) Ermia Sofiyessi di Bondowoso, Senin (26/1/2026).

Advertisement

Yessy menjelaskan tentang perubahan petunjuk pelaksaan program MBG ini saat mendampingi kunjungan Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang ke Bondowoso.

Dalam kunjungan itu mereka memberikan arahan dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Kasatpel (Kepala Satuan Pelayanan), Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG di Bondowoso dan Situbondo di kota Bondowoso.

Di dalam naskah Petunjuk Teknis 2026 ini memang tidak terdapat frasa Bantuan Pemerintah dalam judulnya, sebagaimana tercantum pada Banper 2025.

“Sebab Juknis 2026 ini disusun untuk mengakomodir kemungkinan peluang sumber dana lainnya selain bantuan pemerintah untuk pelaksanaan MBG,” kata Doktor Teknik Industri dari Institut Pertanian Bogor itu.

Ada beberapa perubahan yang terjadi dalam Juknis 2026. Di antaranya perubahan nomenklatur personel SPPG. Jika pada Banper 2025 disebut Ahli Gizi, kini mereka disebut sebagai Pengawas Gizi. Demikian pula dengan istilah akuntan yang kini disebut sebagai Pengawas Keuangan, serta istilah Ahli Sanitarian yang kini disebut sebagai Pengawas Sanitasi.

“Pemilihan nomenklatur sebagai definisi ahli ini tidak seperti ini. Jadi memang mengawasi gizi, mengawasi keuangan, itu memang tugasnya. Untuk jadi pengawas itu saja susahnya minta ampun. Sebenarnya kalau sudah kata-kata pengawas, pasti sudah nggak ada keracunan lagi. Jadi kalau masih saja terjadi berarti belum diawasi,” kata Yessy.

Beberapa istilah lain juga diubah. Misalnya, perubahan istilah KLB atau Kejadian Luar Biasa pada peristiwa insiden keamanan pangan. Kini, istilah itu menjadi Kejadian Menonjol (KM) gangguan pencernaan pada penerima manfaat karena konsumsi MBG.

Beberapa ketentuan detail juga dituangkan dalam Juknis 2026. Karena itu, Yessy memerintahkan agar seluruh kepala SPPG membaca, memahami, dan melaksanakan petunjuk-petunjuk teknis itu dengan seksama, agar dapat mengelola SPPG dengan baik, dan terhindar dari berbagai kesalahan teknis.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Austria Godok Larangan Medsos Remaja dan Australia Jadi Acuan
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
IHSG Hari Ini Berpotensi Lanjut Menguat ke Area 8.992-9.018, Simak Analisa 4 Saham Berikut
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Evakuasi dramatis remaja 17 tahun terjebak 7 jam di sumur kedalaman 16 meter, ayah rela turun membujuk
• 7 jam lalubrilio.net
thumb
Ide Usaha Sampingan Karyawan yang Mudah dan Menguntungkan
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perry Warjiyo Prediksi Ekonomi Indonesia Capai 5,7 Persen di Akhir 2026
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.