Austria tengah mempertimbangkan pelarangan media sosial pada anak-anak di bawah 14 tahun. Langkah ini menyusul Australia dan Prancis yang sudah menerapkan kebijakan serupa.
Alexander Proll Sekretaris Negara untuk Urusan Digital Austria mengatakan pemerintah berencana menerapkan kebijakan ini di tahun ajaran baru. Saat ini regulasi masih diteliti, dan dicari solusi teknis implementasinya.
Konsep yang dijadikan acuan berasal dari Australia, yang menerapkan model verifikasi usia. Di mulai dari pengguna media sosial diwajibkan memberikan identitas, adanya sistem pengenalan wajah dan suara di platform, serta menggunakan analisis perilaku.
Antara melansir, Australia melarang penggunaan media sosial pada anak di bawah 16 tahun per 10 Desember 2025. Kebijakan tersebut didukung banyak orang tua, lantaran bertujuan melindungi anak-anak dari risiko bermain media sosial.
Fitur yang didesain media sosial memungkinkan anak-anak menghabiskan waktu lebih lama dilayar. Tidak hanya lupa waktu, konten-konten berbahaya juga berpotensi ditampilkan saat anak-anak menelusuri media sosial, seperti YouTube, Instagram, TikTok, Twitter dan Facebook.
Sedangkan Prancis memberlakukan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun, pada 1 September 2026, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Kebijakan ini diambil karena besarnya kekhawatiran publik terhadap kasus perundungan dari dan gangguan kesehatan mental pada anak dan remaja.
Sebelumnya, Parlemen Eropa menyuarakan pengguna jejaring sosial, seperti platform video dan chatbot Artificial intelligence (AI), minumum berusia 13 tahun. Komisi Eropa mendesak pembatasan usia diberlakukan dan mengikat pada akhir tahun ini. (ant/lea/ipg)



