Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi informasi yang menyebut Jurist Tan telah menjadi warga negara Australia.

Baca Juga :
Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk Dilimpahkan, tapi Jurist Tan Masih Buron

“Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah berpindah kewarganegaraan. Berdasarkan data yang kami miliki, Jurist Tan masih berstatus sebagai WNI,” kata Anang, Rabu (28/1/2026).

“Sedang kami telusuri. Kami tidak tinggal diam dan terus bergerak. Jika masyarakat mengetahui keberadaan aset yang bersangkutan, kami sangat berterima kasih karena hal tersebut akan membantu pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Baca Juga :
Korupsi Chromebook, Kejagung Diminta Tangkap Buronan Jurist Tan

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Rekomendasi Drama China Tema Reinkarnasi Paling Seru, Alur Ceritanya Bikin Merinding
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Roda Pesawat Airbus A350-1000 British Airways Lepas saat Tinggal Landas, Mendarat Selamat di Heathrow
• 7 jam laludisway.id
thumb
Purbaya Gandeng Aparat TNI-Polri Lawan Beking Pengemplang Pajak
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Kerahkan Dua Alat Berat, Pemkab Batang Percepat Penanganan Akses Jalan Dua Lokasi Longsor
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Bimbingan Perkawinan KUA dan Realitas Menjalani Pernikahan
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.