JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi informasi yang menyebut Jurist Tan telah menjadi warga negara Australia.
“Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah berpindah kewarganegaraan. Berdasarkan data yang kami miliki, Jurist Tan masih berstatus sebagai WNI,” kata Anang, Rabu (28/1/2026).
“Sedang kami telusuri. Kami tidak tinggal diam dan terus bergerak. Jika masyarakat mengetahui keberadaan aset yang bersangkutan, kami sangat berterima kasih karena hal tersebut akan membantu pemulihan kerugian negara,” tegasnya.


