Medan, VIVA – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara mencopot Camat Medan Maimun, AN karena melakukan pelanggaran disiplin berat dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap mengatakan AN dibebastugaskan karena dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
"Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD," ujar Subhan di Medan, dikutip Rabu 28 Januari 2026.
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Subhan mengatakan berdasarkan keterangan AN yang telah dilakukan pemeriksaan internal, KKPD tersebut disalahgunakan diluar kepentingan yang semestinya.
"KKPD digunakan yang bersangkutan untuk bermain judi online. Kerugiannya sekitar Rp1,2 miliar. Itu pengakuan yang bersangkutan saat pemeriksaan," kata dia.
Subhan mengatakan oknum aparatur sipil negara tersebut saat ini telah dibebastugaskan dari jabatanya.
Subhan mengatakan pimpinan tertinggi di Kecamatan Medan Maimun saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) yakni Eva yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretasi Camat pada kecamatan tersebut.
"Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026," sebut dia.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution mengatakan seluruh proses penanganan kasus tersebut ditangani Inspektorat dan BKPSDM.
"Soal keterlibatan judi online itu sudah ditangani Inspektorat dan BKPSDM. Informasi pencopotan sudah kami sampaikan ke Plt Camat," ujar Rasyid. (Ant)




