Bisnis.com, JAKARTA - Memangnya kenapa kalau batas defisit APBN lebih dari 3%? Pertanyaan ini jarang dikemukakan secara terbuka, seolah-olah kesakralannya adalah barang yang tak boleh disentuh. Selama ini, batas defisit 3% dari produk domestik bruto (PDB) diperlakukan bukan sekadar sebagai angka akuntansi, melainkan sebagai jangkar disiplin fiskal sekaligus dogma untuk menilai kredibilitas pemerintah dalam mengelola ruang fiskal.
Padahal, di tengah ruang fiskal yang kian terbatas dan defisit APBN yang nyaris menyentuh ambang batas di 2,92% PDB per Desember 2025, justru pertanyaan ini makin relevan untuk diajukan secara rasional.
Jika dilihat secara historis, penetapan batas 3% merupakan produk hukum dari UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Ia dibuat dengan maksud agar pemerintah patuh terhadap disiplin fiskal. Namun, apakah 3% harus selalu dipatuhi? Jika menengok era pandemi Covid-19, defisit fiskal Indonesia pada 2020 dan 2021 secara berurutan berada di level 6,09% dan 4,65%.
Secara hukum, pelampauan batas defisit ini jelas melampaui ketentuan UU yang berlaku saat ini, tetapi pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi defisit melalui UU No. 1/2020 yang mengizinkan pelampauan tersebut. Defisit kemudian kembali berada di bawah 3% pada tahun-tahun berikutnya hingga 2025.
Preseden relaksasi ini penting dicatat untuk menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus adaptif terhadap konteks ekonomi.
Dari kacamata ekonomi, pelampauan batas defisit di era pandemi tidak menye-babkan keruntuhan ekonomi secara masif. Hal ini mengindikasikan bahwa batas tersebut tidak menentukan siapa yang benar dan salah, melainkan lebih tepat dipa-hami sebagai tolok ukur kualitas kebijakan fiskal pemerintah. Batas tersebut tidak serta-merta dijadikan sebagai indikator keruntuhan ekonomi, pun tidak boleh dijadikan stigma kiamat ekonomi.
Baca Juga
- Rasio Investasi Asing terhadap PDB 2025 Turun, RI Mulai Kehilangan Daya Saing?
- InJourney Bidik Kontribusi PDB 6% hingga 2029, Jadi Mesin Ekonomi Baru
- Gibran Targetkan Kontribusi Sektor Pariwisata ke PDB Meningkat Tahun ini
Melampaui batas defisit 3% memang berbahaya, tetapi menjaga defisit tetap di bawah 3% tanpa kualitas kebijakan fiskal yang baik bisa jauh lebih berbahaya.
EMPAT PILAR
Pokok penting dari defisit sebetulnya terletak pada empat pilar utama: manajemen utang, belanja pemerintah, penerimaan negara, dan koordinasi fiskal moneter. Paradigma defisit 3% harus digeser ke seberapa berkuali-tas pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terkait empat pilar ini.
Pilar pertama adalah manajemen utang. Ketika defisit harus dijaga di bawah 3%, utang tidak lagi sekadar alat penutup defisit, melainkan variabel kebijakan yang ha rus dikelola secara prudent. Setiap tambahan beban bunga dan setiap kesalahan timing penerbitan surat utang akan langsung menggerus ruang belanja produktif dan memaksa pemerintah melakukan penyesuaian di pos-pos yang relatif ‘paling mudah’ disesuaikan. Trade-off inilah yang harus dihindari.
Strategi pembiayaan utang perlu bertumpu pada beberapa prinsip utama, yak-ni pengelolaan utang harus menekankan keseimbangan antara biaya dan risiko (cost–risk trade-off) dan pembiayaan utang harus diselaraskan secara ketat dengan proyeksi arus kas.
Pilar kedua terletak pada belanja pemerintah. Pola belanja selama ini cenderung menunjukkan karakter backloaded spending, atau dengan kata lain belanja digenjot menjelang akhir tahun. Pola ini mereduksi kesempatan pemerintah un tuk menghasilkan multiplier effect ekonomi sejak awal tahun. Mengubah pola ini memang tidak mudah, tetapi dengan koordinasi lintas lembaga dan perencanaan yang matang, pendekatan front-loading bukanlah hal yang mustahil.
Pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dan penetapan batas defisit akumulatif APBD sebesar 0,11% PDB turut menjadi indikasi keseriusan pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola belanja daerah. Tanpa perbaikan kualitas belanja, disiplin defisit justru dapat berubah menjadi jebakan kebijakan yang mendorong penyesuaian jangka pendek, tetapi mengorbankan kinerja fiskal jangka menengah.
Di sinilah pentingnya mem-baca kebijakan pembiayaan utang bukan hanya dari sisi nominal, tetapi juga dari sisi desain dan manajemennya. Ketika defisit tidak boleh melampaui 3%, pemerintah tidak memiliki banyak ruang untuk bersikap reaktif.
Strategi pembiayaan harus dirancang secara antisipatif, dengan mempertimbangkan komposisi utang, struktur jatuh tempo, serta risiko suku bunga dan nilai tukar. Pilar ketiga adalah penerimaan negara. Pelajaran penting pada 2025 ialah adanya shortfall penerimaan pajak.
Hal ini mengindikasikan bahwa masih terdapat celah baik pada policy gapmaupun compliance gap. Reformasi tata kelola perpajakan, perbaikan administrasi melalui Coretax, serta integrasi data untuk menjaring basis pajak baru diharapkan dapat mendorong penerimaan negara. Ini tidak dapat ditawar, mengingat kerap kali penerimaan negara dipandang sebagai sesuatu yang ‘given’, padahal kontribusinya dalam menjaga defisit justru sangat besar.
Selain menjaga, penerimaan negara juga berperan sebagai budget constraint bagi pembangunan ekonomi. Pilar keempat adalah koordinasi fiskal dan moneter antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Koordinasi menjadi kunci untuk menjaga stabilitas pasar surat utang, menekan premi risiko, dan memastikan pembiayaan defisit berlangsung dengan biaya yang efisien tanpa mengorbankan independensi kebijakan moneter. Koordinasi antara timing dan tujuan kebijakan harus selaras di antara keduanya.
Bagaimanapun, keduanya harus memahami kapan saatnya menginjak gas dan kapan saatnya menginjak rem.
PANDUAN
Pada akhirnya, batas defisit 3% seharusnya dianggap sebagai pandu, bukan tujuan akhir. Ia merupakan kompas agar kebijakan fiskal tidak melampaui batas kehati-hatian, bukan tujuan akhir yang harus dicapai dengan segala cara. Defisit yang berada di bawah 3% tidak otomatis mencerminkan kebijakan fiskal yang sehat apabila dicapai melalui penundaan belanja pro duktif, pemangkasan layanan publik strategis, atau manajemen utang yang mahal. Sebaliknya, dalam kondisi ekonomi tertentu, pelampauan 3% justru berpotensi mendongkrak pertumbuhan ekonomi jika disertai belanja berkualitas tinggi, pembiayaan yang terkelola dengan baik, serta strategi peningkatan penerimaan yang kredibel.
Dengan kata lain, kualitas kebijakan harus ditempatkan di atas kepatuhan terhadap angka.Tanpa pergeseran cara pan dang ini, disiplin defisit berisiko berubah menjadi jebakan kebijakan yang kaku dan sticky. Pemerintah akan terdorong menahan belanja saat ekonomi membutuhkan dorongan moderat, atau memilih penyesuaian jangka pendek yang ‘aman secara angka’, tetapi mahal secara struktural.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi semata-mata apakah defisit berada di bawah atau di atas 3%, melainkan bagaimana defisit tersebut terjadi, untuk apa ia digunakan, dan bagaimana ia dibiayai. Tanpa keberanian untuk membuka dialog yang lebih jujur dan dewasa mengenai hal ini, batas 3% hanya akan menjadi simbol stabilitas kaku, ia menjaga ketenangan jangka pendek, tetapi berpotensi mengorbankan kapasitas pembangunan dan ketahanan fiskal Indonesia dalam jangka menengah-panjang. Ini bukan argumen untuk mengendurkan disiplin fiskal, melainkan untuk menempatkannya secara proporsional.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469075/original/063243100_1768052175-Aksi_Laskar_Mataram_saat_paruh_pertama._PSIMJogja_StrongerThanEver_MataramDay.jpg)
