KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN pada 2025

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, KPK memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2025.

"Pada tahun 2025 KPK juga telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dalam pemeriksaan LHKPN," ujar Setyo saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut dia, pemanfaatan AI dalam memeriksa LHKPN membuat kinerja lebih optimal dan efisien.

Baca juga: KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi, Berapa Nilai yang Harus Dilaporkan?

Setyo menyebutkan, KPK juga melakukan uji coba pemeriksaan LHKPN dengan AI ini terhadap ribuan penyelenggara negara.

"Proses verifikasi LHKPN tersebut dalam pemeriksaan telah dilakukan uji coba terhadap seribu penyelenggara negara, dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan bendera merah," ujar dia.

Lebih lanjut, KPK juga berkolaborasi dengan pihak eksternal guna meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN dengan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

"Diharapkan bukan hanya sekadar lapor, tapi yang dipentingkan adalah atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut," ujar Setyo.

Baca juga: Apa Perbedaan LHKPN dan LHK? Ini Penjelasannya

Pada kesempatan ini, Setyo mengatakan data pelaporan LHKPN selama 2025 di mana terdapat 173 instansi pusat di pemda memiliki tingkat kepatuhan 70 persen.

"Ada 173 instansi pusat di pemda memiliki tingkat kepatuhan 70 persen yang didominasi BUMD, DPRD, dan pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, dan beberapa lembaga lainnya dan selain melayani pendaftaran LHKPN," ujar dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dari hasil pemeriksaan LHKPN, KPK mencatat pelaporan tahun 2025 lebih banyak dari tahun sebelumnya.

"Jumlahnya sebanyak 341 laporan, lebih tinggi dibandingkan dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, sebanyak 329. Wajib lapornya adalah ada 415.062 wajib lapor. Dan jumlah wajib lapor yang melaporkan pada tahun 2025 naik dibandingkan tahun 2024," kata Setyo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BRIN Beberkan Langkah Buat Atasi Darurat Sampah: Ada Pirolisis-PLTSa
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Karhutla Terjadi di Kabupaten Kotim Diduga Akibat Puntung Rokok
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
PP HIMMAH Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Netralitas dan NKRI
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Pasok Ketersediaan Air Bersih, Kemhan Pasang 60 Instalasi Filtrasi Air di Aceh Tamiang
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Kasus Pemerasan Agenda, Eks Menaker Hanif Dhakiri Bakal Diperiksa KPK
• 18 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.