Jakarta, VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan banyak masyarakat di usia produktif masih belum memiliki rekening perbankan. Jumlahnya tercatat hingga sebanyak 15,3 juta orang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa kemarin. Anggito menyatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu fokus utama LPS tahun ini.
“Menurut data yang kami pantau dan hitung, saat ini jumlah penduduk yang produktif, itu usia 15 tahun sampai 69 tahun, yang belum mempunyai rekening adalah sebanyak 15,3 juta jiwa pada tahun 2025,” kata Anggitu dikutip, Rabu, 28 Januari 2026.
Dia menargetkan jumlah masyarakat usia produktif yang belum memiliki rekening dapat ditekan hingga ke angka 13 juta jiwa pada 2026. Upaya tersebut akan dilakukan dengan turut melibatkan sejumlah otoritas keuangan lainnya, terutama anggota KSSK yang terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tentu kami tidak sendiri, melakukan semacam kampanye, edukasi, literasi. Kami punya program LIKE IT, misalnya, untuk menguatkan kepercayaan dan perlindungan masyarakat,” jelas Anggito.
“Jadi, target yang kami tetapkan di 2026 adalah menambah jumlah penduduk produktif yang nantinya akan memiliki rekening sehingga bisa mengakses sektor keuangan dan bisa mendapatkan layanan-layanan keuangan yang diperlukan,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 3,50 persen.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1), menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) juga diputuskan tetap pada level 6,00 persen.
Begitu pula tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2,00 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2026 sampai dengan 31 Mei 2026.
LPS pun mendorong intermediasi perbankan melalui penurunan suku bunga simpanan sesuai tingkat bunga penjaminan, mengingat saat ini penurunan keduanya belum bergerak sejalan. (Ant)



