JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun, Selasa (27/1/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen penting hingga barang bukti elektronik.
"Penyidik melakukan penyitaan surat dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta dana Corporate Social Responsibility (CSR)," ujar Budi, Rabu (28/1/2026).
Selain dokumen, KPK juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstrak dan dianalisis untuk memperkuat pembuktian.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut Maidi diduga melakukan pemerasan dengan modus fee proyek serta penyalahgunaan dana CSR.


