Direktur Utama Mecimapro, Fransiska Dwi Melani alias Melani, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE. Di tengah proses persidangan yang sedang berjalan, Melani sempat menyampaikan pernyataan tertulisnya yang belum lama ini diunggah di akun Instagram @mecimapro.
Dalam keterangan tertulisnya, Melani meminta maaf atas keterlambatan penyampaian penjelasan langsung dari dirinya. Melani mengatakan banyak hal yang ia renungkan selama menjalani proses hukum.
"Seharusnya saya memberikan transparansi untuk membangun kepercayaan yang lebih dalam. Saya meminta maaf atas kesalahan saya dengan penuh ketulusan," kata Melani.
Melani kemudian menceritakan kerugian besar yang dialaminya pada 2024 hingga 2025. Saat itu, Melani mengatakan bahwa pihaknya berada dalam kesulitan finansial yang berat, diawali dengan adanya keputusan perpindahan venue konser.
"Perpindahan venue merupakan keputusan yang sulit yang harus kami jalani dan menyebabkan ketidakpercayaan," tutur Melani.
Melani juga mengungkapkan keinginannya setelah proses hukum rampung. Melani sangat ingin menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan publik.
Tak hanya itu, Melani juga berkomitmen untuk melakukan proses refund. Akan tetapi, ia minta waktu untuk bisa mencari penghasilan guna menyelesaikan proses refund tersebut.
"Dikarenakan kesulitan finansial ini, izinkan kami untuk mencari penghasilan dengan melakukan penjualan buku yang saya tulis sendiri dan juga melalui penjualan CD/merchandise yang masih kami miliki," ucap Melani.
Melani mengaku akan melakukan berbagai upaya untuk memenuhi komitmennya. "Sekali lagi, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkap Melani.
Kasus yang menjerat Melani bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani diduga telah menipu dan menggelapkan dana yang diberikan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser tersebut.
PT MIB sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif.
PT MIB sempat melayangkan surat somasi pengembalian dana perjanjian pembiayaan. Beberapa upaya yang telah dilakukan PT MIB dan tetap tidak mendapat respons baik dari Melani.
Atas perbuatan Melani, PT MIB mengalami kerugian finansial Rp 10 miliar. Melani ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak September 2025. Proses persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




