JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, tim melakukan giat penggeledahan, pada hari Selasa 27 Januari 2026, di Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita surat dan dokumen terkait dengan pengadaan dan pekerjaan fisik.
Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE).
“Dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR. Dan beberapa barang bukti elektronik,” ujarnya.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Madiun
Budi mengatakan, penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Penetapan tersangka tiga orang ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.
Setelah penetapan tersangka ini, KPK resmi menahan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.
Baca juga: Dari Pati hingga Madiun: Rasuah yang Tak Pernah Ada Kata Tamat
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas dia.
Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



