Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengatakan, kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden adalah mandat konstitusi, yakni amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD RI 1945.
“Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah Kepala Negara,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Rabu, (28/01/2026). Hal ini disampaikan Iwan saat menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan kedudukan Polri di bawah kendali langsung Presiden, bukan di bawah kementerian.
Ia menambahkan, Polri harus tetap berada di bawah Presiden agar dapat mempertahankan independensinya dan terhindar dari pengaruh agenda politik di tingkat kementerian.
“Polri perlu mempertahankan independensinya dengan tetap berada langsung di bawah Bapak Presiden,” katanya.




