ProDem: Polri di Bawah Presiden Mandat UUD, Harus Independen

idntimes.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times -  Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengatakan, kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden adalah mandat konstitusi, yakni amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD RI 1945.

“Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah Kepala Negara,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Rabu, (28/01/2026). Hal ini disampaikan Iwan saat menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan kedudukan Polri di bawah kendali langsung Presiden, bukan di bawah kementerian. 

Ia menambahkan, Polri harus tetap berada di bawah Presiden agar dapat mempertahankan independensinya dan terhindar dari pengaruh agenda politik di tingkat kementerian.

“Polri perlu mempertahankan independensinya dengan tetap berada langsung di bawah Bapak Presiden,” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Jabar Ungkap Korban Longsor Bandung Barat per Selasa Malam: 50 Kantong Jenazah Ditemukan
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Hawking dan Gödel (Bagian I)
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
60 Ton Pupuk Subsidi Disalurkan untuk Penanaman Padi IP 100 di Desa Rias
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Tunjangan Ratusan Guru Madrasah Non-ASN Tak Tersalurkan, Menag Diminta Turun Tangan
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan! Cek Jadwal Pemesanan dan Keberangkatannya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.