JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta Menteri Agama (Menag) RI turun tangan menyelesaikan persoalan tunjangan guru madrasah non-ASN yang hingga kini belum dibayarkan.
Dini menyampaikan, khusus di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, tercatat ada 334 guru madrasah non-ASN yang belum menerima hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau gaji terutang tahun 2018 dan 2019.
“Memang baru dibayarkan pada tahun 2025 dan mayoritas di daerah sudah menyelesaikan. Namun di Kabupaten Probolinggo masih terdapat 334 guru madrasah non-ASN yang belum menerima haknya sampai hari ini,” ujar Dini dalam rapat kerja bersama Kemenag RI, Rabu (28/1/2026).
“Permasalahannya bukan karena guru-guru ini tidak berhak, namun permasalahannya ada pada pemberkasan,” sambungnya.
Baca juga: Menag Usul Tambahan Anggaran Rp 702 Miliar untuk Perbaiki Layanan Keagamaan di Sumatera
Menurut dia, para guru diminta melakukan pemberkasan secara berulang, bahkan hingga empat sampai lima kali.
Kondisi tersebut membuat banyak guru merasa lelah dan kehilangan harapan untuk bisa mendapatkan hak keuangannya.
“Pemberkasan pertama mereka datang dengan semangat dan harapan. Pemberkasan kedua, ketiga, mereka masih semangat dan berusaha untuk mengerjakan,” kata Dini.
“Namun, ketika sampai pada pemberkasan keempat, kelima dan seterusnya, banyak guru yang akhirnya putus asa, merasa haknya tidak akan pernah dibayarkan,” sambungnya.
Dini menekankan, setiap proses pemberkasan menuntut biaya tambahan bagi guru, setidaknya untuk pembelian meterai.
Baca juga: Menag Sebut Ditjen Pesantren Butuh Anggaran Rp 12,6 Triliun untuk Tahap Awal
Dia menilai hal tersebut menjadi beban tambahan bagi guru madrasah non-ASN yang penghasilannya sangat terbatas.
“Yang lebih memprihatinkan Bapak Menteri, ketika ada guru yang akhirnya tidak lagi melengkapi berkas karena lelah, karena kecewa dan putus harapan, maka hak mereka dianggap gugur,” jelas Dini.
Menurut Dini, apabila negara telah mengakui adanya utang TPP tahun 2018-2019, seharusnya pemerintah bersikap proaktif menjemput hak guru, bukan justru membebani mereka dengan prosedur administratif yang berulang dan melelahkan.
Apalagi, nilai pembayaran untuk ratusan guru tersebut mencapai miliaran rupiah dan tidak menutup kemungkinan persoalan serupa juga terjadi di daerah lain.
“Jika dalihnya hanya tidak ada berkas, maka ini patut kita duga sebagai mal administrasi, bahkan bisa mengarah pada pengabaian hak warga negara,” ujar Dini.
Oleh karena itu, dia meminta Kemenag melakukan verifikasi ulang secara khusus terhadap 334 guru madrasah non-ASN di Kabupaten Probolinggo, menyederhanakan proses pemberkasan, serta menerapkan pendekatan afirmatif bagi guru yang terkendala secara ekonomi maupun administratif.
“Jika perlu, Kemenag bisa turun secara langsung ke daerah untuk memastikan hak guru benar-benar dibayarkan,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



