JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Lembaga Antirasuah sudah mengembalikan aset kepada kas negara senilai Rp1,5 triliun sepanjang 2025.
"KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 Triliun," kata Setyo dalam rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Setyo menegaskan, pemulihan aset menjadi salah satu sumbangsih nyata terkait pemberantasan korupsi.
Oleh karenanya, KPK akan terus meningkatkan pemulihan aset dan mengembalikannya ke kas negara.
"KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara dengan meningkatkan aset tracing, uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya," imbuh dia.
Baca juga: KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN pada 2025
Selain distorkan ke kas negara, menurut Setyo, ada juga aset yang dihibahkan ke kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dengan nilai Rp138 miliar.
Adapun kementerian/lembaga dan pemda dimaksud antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, hingga Pemerintah Kota Surabaya.
"Ada beberapa yang dilakukan melalui penetapan status penggunaan hibah atas barang rampasan tersebut. Nilainya sebesar 138 miliar dihibahkan kepada beberapa kementerian lembaga, dan pemda," ungkapnya.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Aliran Uang dari Bupati Bekasi ke Eks Anggota DPRD
Selain itu, Setyo juga mengatakan KPK melakukan optimalisasi pengelolaan keuangan negara.
Menurutnya, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tindak pidana korupsi saja.
"Tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi," lanjut Setyo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang