Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Widodo, menjelaskan kronologi permasalahan PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur.
Berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, SH, Surabaya.
Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui SK Nomor AHU-0026631.AH.01.02.Tahun 2018 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.
Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin adalah sebagai berikut:
PT Inti Anugerah (339.200.000 lembar saham atau Rp 169,6 miliar)
PT Supreme Agung (176.400.000 lembar saham atau Rp 88,2 miliar)
Njoo Soegiharto (6.400.000 lembar saham atau Rp 3,2 miliar).
Susunan pengurus mencakup:
David Siemens Kurniawan (Direktur Utama),
Njoo Steven Tirtowidjojo (Direktur),
Njoo Henry Susilowidjojo (Komisaris),
serta Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.
Widodo menjelaskan sengketa muncul di antara ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo.
Sebelumnya, telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum No. AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.
Menindaklanjuti putusan itu, Kementerian Hukum RI (Kemenkum) menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Juni 2024, juga dibatalkan seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut, guna menjamin kepastian hukum.
"Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2025, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat," ujar Widodo, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
(hnu/ega)




