Dirjen AHU Beberkan Sengketa yang Berdampak Konflik Keluarga di PT Pakerin

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Widodo, menjelaskan kronologi permasalahan PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur.

Berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, SH, Surabaya.

Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui SK Nomor AHU-0026631.AH.01.02.Tahun 2018 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.

Baca juga: Buruh PT Pakerin Minta Khofifah Fasilitasi Pertemuan dengan Kemenkum

Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin adalah sebagai berikut:
PT Inti Anugerah (339.200.000 lembar saham atau Rp 169,6 miliar)
PT Supreme Agung (176.400.000 lembar saham atau Rp 88,2 miliar)
Njoo Soegiharto (6.400.000 lembar saham atau Rp 3,2 miliar).

Susunan pengurus mencakup:
David Siemens Kurniawan (Direktur Utama),
Njoo Steven Tirtowidjojo (Direktur),
Njoo Henry Susilowidjojo (Komisaris),
serta Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.

Widodo menjelaskan sengketa muncul di antara ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo.

Sebelumnya, telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum No. AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.

Baca juga: Awas! Kawasan Tunjungan Plaza Surabaya Macet Imbas Demo Buruh Pakerin

Menindaklanjuti putusan itu, Kementerian Hukum RI (Kemenkum) menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Juni 2024, juga dibatalkan seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut, guna menjamin kepastian hukum.

"Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2025, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat," ujar Widodo, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).




(hnu/ega)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Krisis Nilai Tukar dari Generasi ke Generasi
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Hakim Hidupkan Kembali Gugatan Pelecehan Seksual Marilyn Manson
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Cerita Rohmah, Pedagang Rebusan Kegemaran Jokowi yang Bertahan di Balai Kota
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Syarat, Bacaan Niat dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Telepon Presiden Iran, Pangeran MBS Tegaskan Sikap dan Posisi Arab Saudi
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.