KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Perubahan yang Wajib Diketahui

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Perubahan ini berlaku untuk batas nilai gratifikasi, pelaporan, dan penandatangan SK.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 yang dilihat pada Rabu (28/1/2026). 

Beberapa perubahan penting yaitu:

Baca Juga :
Breaking News! KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Hadiah Pernikahan / Upacara Adat-Agama

Sebelum: Rp1.000.000 per pemberi

Sesudah: Rp1.500.000 per pemberi

Baca Juga :
Eks Wamenaker Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati

Hadiah Sesama Rekan Kerja (bukan uang)

Sebelum: Rp200.000 per pemberi, maksimal Rp1.000.000/tahun

Sesudah: Rp500.000 per pemberi, maksimal Rp1.500.000/tahun

Baca Juga :
KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,4 Miliar Sepanjang 2025

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Psikiater: Layanan Psikologi Puskesmas Perlu Upgrade, Termasuk Ketersediaan Obat
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Purbaya Rombak Pejabat Bea Cukai di Lima Pelabuhan Utama
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Eksistensi Tukang Cukur Asgar, Tak Hilang Kala Barbershop Modern Datang
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Menjaga Marwah Pendidikan Lewat Kejujuran TKA 2025
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ijen Golden Route di Banyuwangi, Tawarkan Pesona Alam dan Kuliner Lokal
• 9 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.