Kemajuan dan perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah komunikasi publik secara radikal. Media sosial dan platform digital memungkinkan setiap individu tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga produsen pesan. Di satu sisi, kondisi ini memperkuat demokratisasi informasi. Namun di sisi lain, keterbukaan tersebut melahirkan persoalan serius berupa maraknya penyebaran hoaks dan polemik yang kerap berujung di meja hijau. Dalam perspektif agama, khususnya Islam, penyampaian informasi memiliki dimensi moral dan etis yang kuat. Al-Qur’an secara tegas mengingatkan agar setiap berita yang diterima diverifikasi terlebih dahulu sebelum disebarkan, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 yang menekankan prinsip tabayyun (cek dan ricek). Hoaks bukan sekadar informasi keliru, melainkan pesan yang sengaja atau tidak sengaja disebarkan untuk menyesatkan publik, membentuk opini keliru, bahkan memicu konflik sosial. Oleh karena itu, penyebaran hoaks tidak hanya melanggar etika komunikasi, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran (shidq) dan tanggung jawab moral dalam agama. Dalam konteks ini, hoaks menjadi ancaman nyata bagi stabilitas sosial, politik, dan keamanan nasional.
Fenomena hoaks di Indonesia menunjukkan eskalasi signifikan, terutama menjelang momen politik penting, krisis sosial, maupun bencana. Informasi palsu yang dikemas dengan narasi emosional sering kali lebih cepat menyebar dibandingkan informasi faktual. Dari sudut pandang agama, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengendalian diri dalam bermedia serta dominannya dorongan emosi dibandingkan akal dan nurani. Agama mengajarkan bahwa setiap ujaran dan tindakan komunikasi akan dimintai pertanggungjawaban, baik secara sosial maupun spiritual. Kondisi ini menegaskan bahwa hoaks bukan sekadar persoalan teknis komunikasi, melainkan persoalan struktural yang berkaitan dengan psikologi massa, dinamika kelompok, sistem media digital, serta krisis nilai etika dan spiritual dalam ruang publik digital.
Hoaks dalam Perspektif Teori KomunikasiSelanjutnya, secara teoretis, penyebaran hoaks dapat dijelaskan melalui Teori Difusi Inovasi yang dikemukakan oleh Everett M. Rogers (1962). Rogers menjelaskan bahwa suatu gagasan atau informasi akan menyebar melalui saluran komunikasi tertentu dalam sistem sosial. Dalam konteks hoaks, media sosial berfungsi sebagai saluran difusi yang sangat cepat, sementara sistem sosial yang homogen secara pandangan politik atau ideologi mempercepat penerimaan tanpa proses verifikasi.
Selain itu, Teori Agenda Setting yang diperkenalkan oleh McCombs dan Shaw (1972) juga relevan dalam memahami dampak hoaks terhadap stabilitas. Teori ini menegaskan bahwa media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan masyarakat, tetapi sangat berpengaruh dalam menentukan isu apa yang dianggap penting. Hoaks yang terus-menerus diulang di ruang digital dapat membentuk agenda publik palsu, menggiring perhatian masyarakat pada isu yang keliru atau dilebih-lebihkan.
Dalam konteks psikologi komunikasi, hoaks juga dapat dijelaskan melalui Confirmation Bias, yaitu kecenderungan individu untuk mempercayai informasi yang sejalan dengan keyakinan awalnya (Nickerson, 1998). Bias ini membuat hoaks sulit dibantah, karena klarifikasi sering kali ditolak jika bertentangan dengan pandangan kelompok.
Dinamika Kelompok dan Polarisasi SosialHoaks tidak bekerja secara individual semata, melainkan melalui dinamika kelompok. Teori Identitas Sosial dari Henri Tajfel dan John Turner (1979) menjelaskan bahwa individu cenderung mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari kelompok tertentu (ingroup) dan memandang kelompok lain sebagai outgroup. Dalam situasi ini, hoaks sering digunakan sebagai alat legitimasi untuk menyerang kelompok lain dan memperkuat solidaritas internal.
Fenomena ini diperparah oleh algoritma media sosial yang menciptakan echo chamber atau ruang gema, di mana pengguna hanya terpapar informasi yang sejalan dengan preferensinya. Sunstein (2001) menyebut kondisi ini sebagai cyber polarization, yakni kecenderungan masyarakat digital untuk semakin terfragmentasi secara ideologis. Dalam situasi tersebut, hoaks tidak hanya dipercaya, tetapi juga dibela sebagai “kebenaran kelompok”.
Ketika hoaks menyasar isu sensitif seperti agama, etnis, atau politik, dampaknya dapat mengarah pada disintegrasi sosial. Konflik horizontal, ujaran kebencian, dan delegitimasi institusi negara sering kali berawal dari narasi hoaks yang beredar luas tanpa kontrol.
Hoaks sebagai Ancaman Stabilitas NasionalDari perspektif keamanan nasional, hoaks dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman non-militer. Barry Buzan (1991) dalam konsep security studies menjelaskan bahwa ancaman terhadap negara tidak hanya berasal dari kekuatan militer, tetapi juga dari sektor sosial, politik, dan informasi. Hoaks yang melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, aparat hukum, atau proses demokrasi secara langsung mengancam stabilitas negara.
Dalam konteks politik, hoaks berpotensi mendelegitimasi hasil pemilu, memicu ketidakpercayaan terhadap lembaga negara, dan memperbesar ketegangan politik. Sementara dalam konteks sosial, hoaks dapat memicu kepanikan massal, stigma terhadap kelompok tertentu, serta konflik berbasis identitas. Kondisi ini menunjukkan bahwa hoaks bukan sekadar pelanggaran etika komunikasi, melainkan persoalan strategis yang berdampak luas.
Literasi Media sebagai Strategi MitigasiMenghadapi ancaman hoaks, pendekatan represif semata tidak cukup. Diperlukan strategi kultural dan edukatif melalui penguatan literasi media. Potter (2004) mendefinisikan literasi media sebagai kemampuan individu untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan memproduksi pesan media secara kritis. Literasi media memungkinkan masyarakat untuk tidak hanya menjadi konsumen pasif, tetapi subjek aktif yang sadar akan konstruksi pesan.
Selain itu, pendekatan komunikasi partisipatif juga penting untuk membangun dialog publik yang sehat. Habermas (1984) melalui konsep public sphere menekankan pentingnya ruang diskursif yang rasional dan bebas dari manipulasi. Media massa dan platform digital idealnya berfungsi sebagai ruang deliberatif, bukan arena disinformasi.
Peran media arus utama juga krusial sebagai gatekeeper informasi. Dalam era digital, fungsi penyaringan informasi tidak lagi bersifat monopolistik, namun media profesional tetap memiliki tanggung jawab etik untuk menghadirkan verifikasi dan klarifikasi berbasis fakta.
Sampai pada akhirnya, kita menyadari bahwa hoaks merupakan fenomena komunikasi yang kompleks, melibatkan aspek teknologi, psikologi, sosial, dan politik. Di era masyarakat digital, hoaks telah bertransformasi menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan nasional. Melalui kacamata teori komunikasi dan dinamika kelompok, dapat dipahami bahwa hoaks tidak hanya menyebar karena teknologi, tetapi karena adanya kerentanan dalam struktur sosial dan budaya literasi masyarakat.
Oleh karena itu, upaya melawan hoaks harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan literasi media, etika komunikasi, serta kolaborasi antara negara, media, dan masyarakat sipil. Stabilitas tidak hanya dijaga dengan regulasi, tetapi juga dengan kesadaran kolektif bahwa kebenaran adalah fondasi utama kehidupan demokratis.




