KPK mencatat pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara mencapai Rp1.531 triliun sepanjang 2025.
IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara mencapai Rp1.531 triliun sepanjang 2025. Capaian tersebut menegaskan peran pemulihan aset sebagai salah satu kontribusi nyata pemberantasan korupsi terhadap penguatan keuangan negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengembalian aset menjadi fokus utama lembaga antirasuah dalam memastikan hasil penindakan korupsi memberikan manfaat langsung bagi negara. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah berhasil dikembalikan sepanjang 2025 mencapai Rp1,531 triliun,” ujar Setyo.
Menurutnya, aset recovery merupakan bentuk sumbangsih konkret pemberantasan korupsi terhadap pemasukan negara. Oleh karena itu, KPK terus mengoptimalkan berbagai instrumen pemulihan aset agar nilai ekonomisnya dapat dimaksimalkan.
“Kami meningkatkan upaya asset tracing, penagihan uang pengganti, serta pengelolaan barang sitaan dan rampasan agar tetap terjaga nilai ekonomisnya,” kata Setyo.
Selain disetorkan ke kas negara, KPK juga memanfaatkan aset rampasan melalui mekanisme hibah kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Nilai hibah aset tersebut tercatat mencapai Rp138 miliar.
“Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Setyo merinci, penerima hibah aset antara lain Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta Pemerintah Kota Surabaya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengembalian aset tidak hanya dilakukan melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Pengembalian aset tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga lewat koordinasi dan supervisi agar pemulihan keuangan negara dapat berjalan optimal,” ujar Setyo.
Sebagai informasi, pengembalian aset hasil korupsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyitaan, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
(Shifa Nurhaliza Putri)





