Perwakilan CV NCU Datangi DPR RI, Adukan Dugaan Praktik Kejahatan Melibatkan Bank Muamalat

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan CV Cahaya Ujung (CV NCU) bersama kuasa hukumnya menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan pengaduan terkait dugaan praktik kejahatan perbankan yang diduga melibatkan Bank Muamalat Indonesia, baik di tingkat cabang Kendari maupun kantor pusat Jakarta.

BACA JUGA: Bancassurance Week 2025: Sun Life & Bank Muamalat Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Kuasa hukum CV NCU Deolipa Yumara menyampaikan kliennya merupakan perusahaan yang berdomisili di Kendari dan sejak tahun 2010–2011 tercatat sebagai debitur Bank Muamalat.

Persoalan yang terjadi, menurutnya, berlarut-larut hingga lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang jelas.

BACA JUGA: Sun Life Indonesia dan PT Bank Muamalat Perpanjang Kerja sama Hingga 2036

“Klien kami, CV NCU dipanggil Komisi XI DPR RI untuk didengar keterangannya terkait permasalahan dengan Bank Muamalat. Intinya ada dugaan penggelapan dana dan penguasaan sertifikat serta dokumen jaminan yang dipermasalahkan sejak hubungan kredit berlangsung pada 2010–2011,” ujar Deolipa dikutip JPNN.com, Rabu (28/7).

Dia menjelaskan dalam RDPU tersebut pihaknya memaparkan kronologi awal hubungan debitur–kreditur, termasuk dugaan tindakan yang dianggap merugikan kliennya.

BACA JUGA: FUNDtastic+ & Bank Muamalat Laporkan Penjualan Produk Reksa Dana Syariah Lampaui Target

Deolipa menyebutkan keterangan lengkap mengenai kejadian tersebut juga disampaikan langsung oleh pihak direksi CV NCU yang saat ini masih aktif.

Sementara itu, Pricelliyah Lilian, Direktur Aset dan Operasional CV NCU, menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika pihaknya menjadi debitur Bank Muamalat.

Menurutnya, terdapat dugaan penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa surat kuasa dan tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Total kerugian pokok yang kami alami sekitar Rp 38,5 miliar, sementara jika dihitung secara keseluruhan, termasuk kerugian material dan immaterial, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Kami memiliki bukti-bukti, termasuk dugaan RTGS palsu, penguasaan jaminan, serta dokumen lain,” kata Pricelliyah

Dia menambahkan sebelum menjadi debitur, CV NCU telah menjalankan usaha pengolahan limestone dengan modal pribadi dan bermitra kontrak dengan perusahaan besar.

Menurutnya, Bank Muamalat kemudian menawarkan kerja sama pembiayaan dengan berbagai janji keuntungan yang akhirnya disetujui oleh pihak CV NCU.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada Komisi XI DPR RI, keluarga besar CV NCU mengaku mengalami dugaan kerugian material hingga sekitar Rp 839 miliar sejak 2011 hingga 2025.

Dugaan tersebut mencakup penipuan transaksi, transfer dana ilegal, penguasaan aset perusahaan, hingga penguasaan sertifikat hak milik (SHM) dan BPKB yang diklaim dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

CV NCU juga mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum dan pengaduan, mulai dari laporan ke kepolisian, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga penyampaian laporan ke sejumlah lembaga negara.

Namun, hingga kini mereka menilai belum mendapatkan kepastian hukum.

“Kami hampir setiap bulan mendatangi kantor pusat Bank Muamalat untuk meminta penjelasan, tetapi tidak pernah diberikan kesempatan bertemu manajemen. Bahkan kami pernah mengalami perlakuan yang tidak pantas dan kami memiliki bukti video,” ungkap Pricelliyah.

Dalam forum RDPU, CV NCU meminta Komisi XI DPR RI memanggil OJK dan Bank Muamalat untuk dilakukan pertemuan terbuka atau adu data guna mengklarifikasi seluruh dugaan tersebut.

Mereka juga meminta OJK menjalankan fungsi pengawasan serta mempertimbangkan penegakan hukum dan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta peraturan OJK dan Bank Indonesia yang berlaku.

Pricelliyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas terselenggaranya RDP tersebut.

Dia berharap DPR RI dapat mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan objektif.

“Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap negara hadir melindungi nasabah, dan semua persoalan ini dibuka secara terang melalui mekanisme resmi,” tuturnya.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming Thailand Masters 2026 dan Jadwal Wakil Indonesia Hari Ini
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Puncak Arus Mudik Diproyeksi 22 Maret, Korlantas Siapkan Skema Pecah Arus Kendaraan
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Kepercayaan Konsumen AS Anjlok ke Level Terendah
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Berita Foto grup A, AFC Futsal Asian Cup2026: Irak vs Kirgistan
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: Polda Metro Gelar Apel Pasukan Pekat Jaya Jelang Ramadan
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.