JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan terkait gratifikasi yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026, disebutkan bahwa penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya wajib melaporkan gratifikasi yang diterima.
Baca juga: KPK Tertibkan Aset Daerah Senilai Rp 122,1 Triliun
Kemudian Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi.
Poin Perubahan Peraturan GratifikasiDilansir dari akun resmi Instagram KPK @official.kpk, Rabu (28/1/2026) tedapat lima perubahan terkait peraturan gratifikasi berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Adapun aturan lama terkait pelaporan gratifikasi termaktub dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Berikut perubahan dan aturan lamanya yang dirangkum Kompas.com:
Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)Dalam Peraturan KPK 1/2026 terdapat tiga perubahan mengenai nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan, yakni:
- Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama senilai Rp 1.500.000 per pemberi;
- Pemberian dari sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang Rp 500.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun);
- Pemberian dari sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun.
Baca juga: Ketua KPK: Pengembalian Aset ke Negara Selama 2025 Capai Rp1,5 Triliun
Sedangkan dalam Peraturan KPK 2/2019, berikut aturan terkait nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan sebelum perubahan:
- Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama senilai Rp 1.000.000 per pemberi;
- Pemberian dari sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang Rp 200.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun);
- Pemberian dari sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun Rp 300.000 per pemberi.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Madiun, Sita Sejumlah Dokumen
Laporan GratifikasiDalam Peraturan KPK 1/2026 dijelaskan bahwa laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara.
Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.
Penandatanganan SK GratifikasiSelanjutnya dalam Peraturan KPK 1/2026, penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi berdasarkan sifat prominent (penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor).
Sedangkan dalam Peraturan KPK 2/2019, penandatanganan SK gratifikasi berdasarkan nilai gratifikasi.
Baca juga: KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN pada 2025
Tindak Lanjut Kelengkapan LaporanSetelah itu, dalam Peraturan KPK 1/2026 dijelaskan tindak lanjut kelengkapan pelaporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam >20 hari kerja dari tanggal lapor.
Adapun dalam Peraturan KPK 2/2019 diatur bahwa tindak lanjut kelengkapan pelaporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam >30 hari kerja dari tanggal penerimaan.
Tugas Unit Pengendalian GratifikasiDalam Peraturan KPK 1/2026 diatur soal tujuh tugas unit pengendalian gratifikasi, yakni:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi;
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status;
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi;
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi;
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi;
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi, pengendalian gratifikasi;
- Menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Baca juga: KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi, Berapa Nilai yang Harus Dilaporkan?
Sedangkan dalam Peraturan KPK 2/2026, diatur delapan tugas unit pengendalian gratifikasi, yaitu:
- Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, atau pejabat publik lainnya;
- Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi;
- Meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi;
- Melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi;
- Menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing;
- Melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
- Melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi.





