Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • FSPMI DKI Jakarta berunjuk rasa di Balai Kota menolak besaran UMP 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2026.
  • Kenaikan UMP Rp5,7 juta dianggap tidak sesuai KHL Rp5,9 juta serta tidak menutupi kenaikan biaya hidup.
  • Aksi menuntut Gubernur meninjau ulang keputusan karena upah pekerja BUMD TransJakarta disebut tidak mengalami kenaikan.

Suara.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam FSPMI DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta untuk menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, Rabu (28/1/2026).

Sekretaris PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta, Kuszairi, naik ke atas mobil komando untuk mengkritisi Keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2026 yang dinilai merugikan kaum pekerja.

"Beberapa waktu yang lalu, kita sudah dikagetkan oleh yang namanya Keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2026. Ada beberapa hal yang kita patut kita koreksi, patut kita kritisi apa yang sudah diputuskan oleh pemangku kebijakan," ujarnya di depan mikrofon orasi.

Kuszairi menyoroti ketimpangan yang mencolok antara nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp5,9 juta, dengan ketetapan UMP yang hanya berada di angka Rp5,7 juta.

Ia menilai, kenaikan upah yang hanya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu tidak akan mampu menutupi lonjakan biaya hidup akibat naiknya tarif listrik dan harga kebutuhan pokok.

"Rp5,7 juta cukup nggak? Coba kalau kita hitung, sepanjang tahun 2026 ada kenaikan tarif dasar listrik nggak? Ada kenaikan BBM, ada kenaikan pajak, ada kenaikan sembako," seru Kuszairi dengan lantang di hadapan massa.

Orator juga mengkritisi adanya anomali dalam aturan upah bagi profesi pengemudi atau driver, terutama yang bekerja di bawah naungan BUMD.

Para pekerja di lingkungan TransJakarta dianggap menjadi pihak yang paling terdampak karena upah mereka disebut tidak mengalami kenaikan dalam Keputusan Gubernur terbaru.

"Masak driver diputuskan upahnya? Artinya upah naik untuk driver, untuk perusahaan-perusahaan swasta. Terus bagaimana dengan perusahaan-perusahaan yang BUMD? Apakah mereka tidak butuh yang namanya upah tinggi? Butuh nggak? Kawan-kawan kita banyak anggota buruh DKI Jakarta yang bekerja di TransJakarta. Artinya kalau sesuai dengan keputusan 33 nomor 2026, upah driver tidak naik. Ini yang harus kita kritisi," tegas Kuszairi.

Baca Juga: Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya

Massa secara khusus menuntut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, agar segera meninjau ulang keputusan tersebut demi keadilan seluruh buruh di ibu kota.

Pihak buruh mencurigai adanya redaksional dalam regulasi, yang seolah hanya berpihak pada perusahaan-perusahaan besar tertentu.

"Kami menginginkan Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur, revisi Upah Minimum Provinsi sesuai dengan nilai KHL. Yang kedua, revisi surat Keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2026 sesuai dengan apa yang kita diskusikan di dalam Dewan Pengupahan," pinta Kuszairi.

Di akhir orasi, Kuszairi sangat berharap para pemangku kebijakan mau mendengar keluhan yang sudah berulang kali disampaikan kelompok buruh.

"Kami menginginkan, tunjukkan rasa keadilan kepada buruh DKI Jakarta," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketua KPK: Pengembalian Aset ke Negara Capai Rp1,5 Triliun Sepanjang 2025
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Pakar Rusia: Perangkat Tiongkok Membantu Iran Memblokir Internet untuk Menindas Rakyat
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
LSF Ingin Gratiskan Pengurusan Sensor Film yang Bersifat Edukatif
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
IHSG Dibuka Anjlok 6,8% Hari Ini
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Keren, Indodana Finance Raih Penghargaan Indonesia Best Digital Innovation 2025
• 36 menit lalugenpi.co
Berhasil disimpan.