Keraton Yogyakarta menyerahkan Serat Kekancingan atau surat pemberian hak atas tanah Sultan Ground atau Tanah Kasultanan di Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, sebagai lokasi pembangunan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY.
Ini merupakan tindak lanjut dari Serat Palilah bernomor 02.0335/DDS/10/2024 yang menjadi tanda diizinkannya penggunaan tanah Sultan Ground.
Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi, menyerahkan Serat Kekancingan ini kepada Kapolda DIY di ruang rapat KHP Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Selasa (27/1) kemarin.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Serat Palilah yang sudah disampaikan langsung oleh Ingkang Sinuwun (Sri Sultan Hamengku Buwono X) pada 2 Mei 2025 lalu sebagai tanda bahwa Polda DIY bisa secara resmi memanfaatkan Sultanaat Grond di Kalurahan Sidomulyo, Godean, Sleman ini untuk gedung Mapolda yang baru," kata GKR Mangkubumi dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (28/1).
Sultan Ground ini memiliki luas 75.000 m2 dengan NIB atau Nomor Induk Bidang 13.04.000041298.0.l.
GKR Mangkubumi pun meminta agar dalam pemanfaatan tanah, Polda DIY diminta tetap memperhatikan aspek lingkungan sekitar.
Penyediaan tanah Sultan Ground ini menurut GKR Mangkubumi adalah wujud peran Kasultanan dalam mendukung tugas kepolisian serta mewujudkan amanat Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
"Kami berharap siapa pun yang mendapatkan izin dan memegang Serat Kekancingan tanah Kasultanan secara resmi dapat mempergunakan dengan sebaik-baiknya. Khusus pada momentum ini, Kasultanan berharap dengan penyerahan Serat Kekancingan, Polda DIY dapat secara resmi memanfaatkannya untuk lebih maksimal dalam menjalankan tugas kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat," katanya.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, di lokasi yang sama juga mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan.
"Pembangunan gedung Mapolda baru tetap harus memperhatikan lingkungan sekitar, karena masih banyak sawah dan area irigasi juga," kata Danang.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengatakan akan melibatkan ahli dalam proses pembangunan.
"Melibatkan para ahli dalam proses pembangunan, agar sesuai dengan standar dan tentunya tetap bisa menjaga kelestarian lingkungan," kata Anggoro.



