Pantau - Rapat paripurna DPR RI secara resmi menetapkan Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 yang digelar di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.
Proses PAW dan Pengambilan SumpahSaan menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari DPP Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPR dari Fraksi Golkar.
"Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024–2029", ujar Saan dalam rapat.
Setelah seluruh agenda rapat paripurna selesai, DPR langsung menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Sidang Dewan yang terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A 341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan kepada peserta rapat, yang kemudian disetujui secara aklamasi.
Dilantik oleh Ketua MA, Sari Yuliati Resmi Jabat Wakil Ketua DPRUsai penetapan, pengambilan sumpah jabatan dilakukan dan dipandu oleh Wakil Ketua DPR, kemudian dilanjutkan dengan pelantikan resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto.
Sari Yuliati membacakan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI di hadapan peserta rapat paripurna.
Dalam rapat yang sama, DPR juga mengesahkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat.



