JAKARTA, KOMPAS - Polisi kembali mengupayakan mediasi antara seorang guru dan murid terkait dugaan kekerasan verbal di Tangerang Selatan, Banten. Mediasi awal gagal terwujud karena guru yang dilaporkan tidak hadir.
Laporan dugaan kekerasan verbal ini dilayangkan sejak Desember 2025. Kasusnya menjadi perbincangan publik setelah muncul petisi di laman Change.org berjudul ”Keadilan untuk Seorang Guru”.
Pembuat petisi, Elia Siagian, menggulirkannya sejak 25 Januari 2026. Ajakan melalui petisi daring bertujuan memperjuangkan keadilan bagi Christiana Budiyati (55), guru di Sekolah Dasar Katolik (SDK) Mater Dei, Pamulang, Tangerang Selatan.
Christiana, akrab disapa Bu Budi, menghadapi laporan atas tuduhan melakukan kekerasan verbal terhadap murid. Peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyebut, kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2025. Namun, upaya mediasi tidak tercapai sehingga dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada Desember 2025.
"Hari ini Polres Tangerang Selatan akan menerima kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian sehingga akan menempuh keadilan restoratif," kata Budi pada Rabu (28/1/2026).
Dalam petisi diungkapkan, Bu Budi, menghadapi pelaporan atas tuduhan melakukan kekerasan verbal terhadap murid. Peristiwa tersebut bermula pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah berlangsung.
Ia selaku wali kelas menegur serta menasihati murid-muridnya secara umum agar bertanggung jawab, saling peduli, dan menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan karakter.
Nasihat disampaikan kepada seluruh murid setelah terjadi insiden seorang murid meminta temannya untuk menggendong. Namun, ia terjatuh karena temannya tidak siap.
Murid yang meminta digendong itu tidak menolong temannya yang terjatuh, bahkan meninggalkannya. Murid-murid lain juga tidak menunjukkan kepedulian. Anak yang terjatuh akhirnya ditolong oleh orangtua murid yang berada di lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, status kasus dugaan kekerasan ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat itu diduga ada perkataan kurang ajar oleh seorang guru.
"Yang bersangkutan, (yakni) si anak, melaporkan kepada orangtua. Orangtua mencoba untuk bertemu dengan guru, menyampaikan, tetapi tidak ada titik temu," kata Budi.
Orangtua, lanjut Budi, berharap ada permohonan maaf dari guru kepada murid tersebut. Akan tetapi, permohonan maaf itu tidak tersampaikan mulai Agustus sampai Desember 2025.
"Tidak ada permintaan maaf di depan forum, tetapi di depan kelas yang bersangkutan saja. Akhirnya, orangtua membuat laporan. Dan ini masih didalami," ujar Budi. Ia berharap kejadian atau kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan kebesaran hati kedua pihak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengutarakan, bentuk kekerasan verbal yang terjadi bukan caci maki atau umpatan. Suara Bu Budi meninggi saat menasehati murid-murid.
"Bukan (caci maki). Kalau mediasi gagal karena tidak hadir Bu Budi-nya, yang hadir Ibu Kepala Sekolah," ujar Tri.
Menurut Tri, orangtua murid ingin ada permintaan maaf dari Bu Bidu. Selain itu, rapor dan invetigasi.
Sayangnya, upaya mediasi itu urung terwujud. Alhasil, berujung laporan ke Polres Tangerang Selatan.




