Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 1,531 triliun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, pihaknya akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara melalui peningkatan aset tracing, uang pengganti, pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya.
Advertisement
"KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp 1,531 triliun," kata Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Selain disetorkan ke kas negara, kata Setyo, beberapa aset-aset yang dirampas tersebut dihibahkan ke sejumlah kementerian lembaga maupun ke pemerintah daerah senilai Rp 138 miliar.
Menurutnya, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi.
"Nilainya sebesar Rp 138 miliar dihibahkan kepada beberapa K/L dan pemda, antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya," kata dia.




