Polri Gandeng BNN dan BPOM Bahas Aturan Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O

kumparan.com
23 jam lalu
Cover Berita

Polri berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengkaji pengaturan penggunaan gas nitrous oxide (N2O) atau dikenal sebagai gas tertawa, menyusul maraknya penyalahgunaan zat tersebut di luar peruntukannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pembahasan regulasi N2O telah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama BNN dan Kementerian Kesehatan, yang kemungkinan juga melibatkan BPOM.

“Beberapa bulan lalu, Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri beserta BNN sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Mungkin juga di situ ada BPOM, untuk mengatur regulasi bahwa whipping ini sudah masuk dalam kategori non-kesehatan ataupun barang yang berbahaya apabila disalahgunakan,” ujar Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan, secara fungsi awal, gas N2O digunakan untuk kebutuhan tertentu seperti baking cream, otomotif, hingga medis. Namun, penggunaan di luar peruntukannya dinilai membahayakan kesehatan.

“Apabila itu digunakan tidak pada peruntukannya, artinya penyalahgunaan asas manfaat pertama alat itu, sehingga berdampak bagi kesehatan,” jelasnya.

Menurut Budi, fenomena penyalahgunaan N2O memiliki kemiripan dengan kasus etomidate yang sebelumnya belum masuk kategori zat berbahaya, namun kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika.

“Contoh dalam hal etomidate. Sebelumnya etomidate kan tidak masuk dalam kandungan barang berbahaya. Akhirnya sekarang sudah menjadi narkoba,” katanya.

Selidiki Penjualan N2O di Tempat Hiburan Malam

Polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap peredaran dan sumber tabung gas N2O, termasuk penjualan melalui platform e-commerce serta penggunaannya di tempat hiburan malam.

“Ini kita dalami, termasuk dari mana tabung ini didapat. Karena kita lihat sebelum meninggalnya almarhumah Lula, ini kan beredar, bisa dijual di beberapa platform. Tapi sekarang kita lihat sudah sepi, tidak ada muncul lagi,” ungkap Budi.

Ia menambahkan, penyelidikan akan dilakukan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran Polda Metro Jaya, termasuk menelusuri pola pemasaran yang diduga menyasar segmen tertentu.

“Pasti didalami oleh penyelidik, pasti didalami oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, maupun Polda Metro Jaya juga pasti akan dalami ini,” ucapnya.

Terkait adanya laporan serupa di Bareskrim Polri, Budi memastikan koordinasi akan dilakukan jika menyangkut objek dan korban yang sama.

“Kalau terkait tentang objek yang sama, terhadap korban yang sama, pasti kita akan berkomunikasi. Kan satu atap, di bawah Bareskrim,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
MBS Tak Mau Wilayahnya Dipakai Serang Iran, Presiden Pezeshkian Beri Pujian
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Cecar Kapolres Sleman Buntut Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, DPR: Anda Salah Terapkan Hukum!
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Diperkuat Banyak Pemain Senja, Malut United Justru Menggila: Hendri Susilo Mengusik Para Raksasa BRI Super League
• 16 jam lalubola.com
thumb
Sukses Kantongi Rp11,1 T pada 2025, Kota Semarang Siap Promosikan 3 Proyek Investasi Baru
• 52 menit lalubisnis.com
thumb
Rukun Raharja (RAJA) Akan Buyback Saham Rp 250 Miliar
• 6 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.