Polda Metro Jaya menilai, penyalahgunaan gas Nitrous Oxide (N2O) atau gas tertawa, memiliki pola yang serupa dengan kasus etomidate, zat yang sebelumnya belum masuk kategori berbahaya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai narkotika.
Etomidate sendiri merupakan zat yang biasa digunakan dalam dunia medis sebagai bagian dari obat saat prosedur anestesi. Namun belakangan penggunaan Etomidate ini disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Penilaian itu menjadi salah satu dasar kepolisian mendorong pengkajian ulang aturan terkait peredaran dan pemanfaatan gas N2O tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gas N2O sejatinya memiliki peruntukan yang sah untuk kebutuhan tertentu, mulai dari baking, otomotif, hingga medis. Namun, persoalan muncul ketika gas tersebut digunakan di luar fungsi awalnya.
“Whip pink itu biasa digunakan, pemanfaatannya untuk menggunakan baking cream. Kalau untuk kendaraan itu sama dengan N2O itu NOS, kendaraan agar kecepatan. Termasuk medis pada saat bius, dokter gigi, dan lain-lain,” kata Budi usai Apel dalam rangka gelar pasukan Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, penggunaan yang tidak sesuai peruntukan merupakan bentuk penyalahgunaan asas manfaat dari alat tersebut.
“Apabila itu digunakan untuk tidak pada peruntukannya, artinya penyalahgunaan asas manfaat pertama alat itu,” ujarnya.
Budi menyebut, fenomena tersebut memiliki kemiripan dengan etomidate, yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai zat berbahaya sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam kelompok narkotika.
“Contoh dalam hal etomidet. Sebelumnya etomidet kan tidak masuk dalam kandungan barang berbahaya. Akhirnya sekarang sudah menjadi narkoba,” jelasnya.
Seiring dengan hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, yang kemungkinan juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk mengkaji regulasi terkait gas N2O.
“Beberapa bulan lalu, Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri beserta BNN sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Mungkin juga di situ ada BPOM, untuk mengatur regulasi bahwa whip pink ini sudah masuk dalam kategori non-kesehatan ataupun barang yang berbahaya apabila disalahgunakan,” ungkapnya.
Selain pengaturan regulasi, polisi juga mendalami penggunaan gas N2O di sejumlah tempat hiburan yang kerap dipromosikan bersama balon helium.
“Ini kita imbau kepada masyarakat, termasuk beberapa tempat-tempat hiburan ya, yang kadang-kadang mengiklankan dengan adanya whip pink, termasuk balon helium, dan lain-lain. Sebenarnya konsentrasi kandungan lebih kurang sama dengan N2O,” kata Budi.
Pendalaman tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya.
“Pasti didalami oleh penyelidik, pasti didalami oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, maupun Polda Metro Jaya juga pasti akan dalami ini,” pungkasnya.




