TANGSEL, DISWAY.ID - Pihak pelapor dan guru yang dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan disebut akan datang untuk membicarakan restoratif justice (RJ).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik akan menerima kedatangan kedua pihak hari ini.
"Kita tunggu hari ini, pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update," katanya kepada awak media, Rabu 28 Januari 2026.
BACA JUGA:Polres Tangsel Buka Ruang RJ di Kasus Ibu Guru Budi
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan sebut pihaknya masih mendalami apakah ada unsur pidana dalam kasus guru yang dilaporkan pihak muridnya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya akan bekerja secara profesional.
"Baru proses lidik atas adanya laporan dari pihak pelapor tentunya masih mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak, kami lakukan secara profesional," katanya kepada disway.id, Rabu 28 Januari 2026.
BACA JUGA:Miris! Niat Disiplin, Guru di Luwu Utara Jadi Korban Kekerasan Sampai Alis Kanannya Robek
Sementara kalau soal restoratif justice (RJ) dari para pihak terkait dalam kasus tersebut, dirinya menjelaskan RJ sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"RJ di KUHP baru sudah diatur tentunya kami membuka ruang yang luas untuk RJ," tuturnya.
BACA JUGA:30 Tahun Mengabdi, Sang Anak Ceritakan Ketulusan Guru SD di Tangsel dalam Mendidik, Tapi Malah Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Anak dari Ibu Guru Budi yang perkaranya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan, mengungkapkan kronologi panjang kasus yang menimpa ibunya.
Dino Gabriel mengatakan persoalan itu bermula sejak Agustus 2025, namun proses penanganannya berjalan pada awal Januari 2026.
Diungkapkannya, awalnya pihak keluarga mengira kasus itu sudah selesai.
Hingga akhirnya sang ibu datang langsung ke kepolisian untuk menjelaskan kronologi kejadian.
- 1
- 2
- 3
- »




