Perusahaan Roti di Bali Tepergok Buang Sampah Sembarangan di Pinggir Jalan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Tumpukan sampah kulit telur dan sejumlah kardus di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, membuat masyarakat resah pada Senin malam (28/1).

Setelah ditelusuri, sampah tersebut diketahui berasal dari sebuah perusahaan roti di Kota Denpasar.

“Setelah kami telusuri, plastik sampah yang berserakan itu kami buka. Di dalamnya ditemukan kotak kemasan produk roti, di antaranya chiffon cake. Dari alamat yang tertera pada kemasan itulah kami melacak dan menghubungi pihak perusahaan,” kata Kasatpol PP Gianyar I Putu Yudanegara saat dikonfirmasi, Rabu (28/1).

Dibuang oleh Karyawan

Satpol PP Gianyar kemudian mendatangi perusahaan roti tersebut. Pihak manajemen mengakui bahwa sampah itu dibuang oleh salah satu karyawannya tanpa sepengetahuan perusahaan.

Menurut Yudanegara, perusahaan sebenarnya telah memiliki tempat penampungan sementara (TPS) langganan untuk sampah produksi roti, namun karyawan tersebut secara spontan membuang sampah di pinggir jalan karena melihat adanya tumpukan sampah bangunan serta kondisi sekitar yang gelap.

“Ini sudah ketiga kalinya lokasi tersebut kami temukan dijadikan tempat pembuangan sampah liar, tapi untuk pelaku yang satu ini baru pertama kali,” ujarnya.

Menanggapi kejadian tersebut, manajemen perusahaan langsung mengirimkan karyawan dan dua unit kendaraan pikap ke lokasi untuk mengangkut kembali sampah yang dibuang. Proses pembersihan dilakukan sejak pukul 21.00 WITA hingga sekitar pukul 24.00 WITA.

“Membuangnya mungkin hanya sebentar, tetapi untuk membersihkannya membutuhkan waktu lama. Dari pukul 21.00 sampai sekitar pukul 24.00 WITA mereka membersihkan lokasi, dan kami menunggu di tempat. Mereka kami wajibkan memungut seluruh sampah sampai benar-benar bersih,” kata Yudanegara.

Satpol PP Gianyar juga mengawal dua unit kendaraan pikap tersebut untuk memastikan sampah dibuang ke TPS langganan milik perusahaan.

Sanksi Teguran

Atas peristiwa ini, Satpol PP Kabupaten Gianyar memberikan sanksi berupa surat teguran dan mewajibkan pihak perusahaan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Gianyar menutup satu dari 15 toko roti milik perusahaan tersebut karena tidak memiliki izin lengkap. Yudanegara menegaskan, toko roti tersebut dapat kembali beroperasi setelah seluruh perizinan dilengkapi.

“Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Menjaga lingkungan dimulai dari hal sederhana, yakni tidak membuang sampah sembarangan. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi Suderajat, 30 Tahun Jualan Es Gabus Hancur Dituduh Dagang Makanan Berbahan Spons
• 4 jam lalusuara.com
thumb
KPK Ungkap Tertibkan Aset Pemda Rp122,10 Triliun Selama 2025
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet, Menlu Sugiono: Saya Belum Tahu! | SAPA MALAM
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Link Live Streaming Thailand Masters 2026 dan Jadwal Wakil Indonesia Hari Ini
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Banyak Kader Partai Lain Merapat ke PSI, Kamaruddin: Faktor Jokowi
• 53 menit lalujpnn.com
Berhasil disimpan.