Tumpukan sampah kulit telur dan sejumlah kardus di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, membuat masyarakat resah pada Senin malam (28/1).
Setelah ditelusuri, sampah tersebut diketahui berasal dari sebuah perusahaan roti di Kota Denpasar.
“Setelah kami telusuri, plastik sampah yang berserakan itu kami buka. Di dalamnya ditemukan kotak kemasan produk roti, di antaranya chiffon cake. Dari alamat yang tertera pada kemasan itulah kami melacak dan menghubungi pihak perusahaan,” kata Kasatpol PP Gianyar I Putu Yudanegara saat dikonfirmasi, Rabu (28/1).
Dibuang oleh KaryawanSatpol PP Gianyar kemudian mendatangi perusahaan roti tersebut. Pihak manajemen mengakui bahwa sampah itu dibuang oleh salah satu karyawannya tanpa sepengetahuan perusahaan.
Menurut Yudanegara, perusahaan sebenarnya telah memiliki tempat penampungan sementara (TPS) langganan untuk sampah produksi roti, namun karyawan tersebut secara spontan membuang sampah di pinggir jalan karena melihat adanya tumpukan sampah bangunan serta kondisi sekitar yang gelap.
“Ini sudah ketiga kalinya lokasi tersebut kami temukan dijadikan tempat pembuangan sampah liar, tapi untuk pelaku yang satu ini baru pertama kali,” ujarnya.
Menanggapi kejadian tersebut, manajemen perusahaan langsung mengirimkan karyawan dan dua unit kendaraan pikap ke lokasi untuk mengangkut kembali sampah yang dibuang. Proses pembersihan dilakukan sejak pukul 21.00 WITA hingga sekitar pukul 24.00 WITA.
“Membuangnya mungkin hanya sebentar, tetapi untuk membersihkannya membutuhkan waktu lama. Dari pukul 21.00 sampai sekitar pukul 24.00 WITA mereka membersihkan lokasi, dan kami menunggu di tempat. Mereka kami wajibkan memungut seluruh sampah sampai benar-benar bersih,” kata Yudanegara.
Satpol PP Gianyar juga mengawal dua unit kendaraan pikap tersebut untuk memastikan sampah dibuang ke TPS langganan milik perusahaan.
Sanksi TeguranAtas peristiwa ini, Satpol PP Kabupaten Gianyar memberikan sanksi berupa surat teguran dan mewajibkan pihak perusahaan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Gianyar menutup satu dari 15 toko roti milik perusahaan tersebut karena tidak memiliki izin lengkap. Yudanegara menegaskan, toko roti tersebut dapat kembali beroperasi setelah seluruh perizinan dilengkapi.
“Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Menjaga lingkungan dimulai dari hal sederhana, yakni tidak membuang sampah sembarangan. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang,” pungkasnya.


