Motor dan Uang Tak Hapuskan Luka Sudrajat Usai Dituding Jual Es Busa

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Sudrajat (50) sudah mendapat permintaan maaf setelah tuduhan menjual es busa. Ia juga diberikan sepeda motor dan modal usaha oleh polisi. Namun, maaf dan sepeda motor tak boleh mengesampingkan kesalahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Pedagang es kue keliling di Kemayoran, Jakarta Pusat, itu tak hanya dituding. Ia menyampaikan terjadi kekerasan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa pada Sabtu (24/1/2026).

Anggota Bhabinkamtibmas Ajun Inspektur Satu Ikhwan Mulyadi dan anggota Babinsa Sersan Dua Heri Purnomo sudah menyampaikan penyesalan. Mereka mengakui tindakannya telah merugikan penjual dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras bahkan memberikan sepeda motor dan modal usaha. Keduanya diserahkan kepada Sudrajat pada 27 Januari kemarin di kediamannya di Kelurahan Kampung Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saya sih mau dagang es kue lagi. Takutnya, saya mau dua kali, empat kali, takut digebuk. Pakai kayu, pakai apa itu, entar saya mati konyol," tutur Sudrajat.

Ia masih trauma atas perlakuan anggota Polri dan TNI itu meskipun sudah ada jaminan dari Abdul.

"Iya, takutnya (saya) diincar. Takut dibilang es racun, es racun gitu," ujar Sudrajat.

Dalam pemeriksaan

Saat ini Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo masih diperiksa oleh satuan masing-masing. Mereka bakal disanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kembali menyampaikan permohonan maaf pada Rabu (28/1/2026). Menurutnya, tujuan Ikhwan adalah untuk mengedukasi. Polri tidak pernah mematikan dan menghambat UMKM.

"Bidpropam Polda Metro Jaya sudah menjemput bola dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan, etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," kata Budi.

Baca JugaLuka di Pipi Sudrajat Hasil dari Tuduhan yang Tak Terbukti

Ia belum memastikan pelanggaran dan sanksi terhadap Ikhwan. Bidpropam Polda Metro Jaya masih memeriksa apakah ada unsur kesengajaan dan penganiayaan terhadap Sudrajat.

"Tapi disampaikan tadi malam oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, tidak ada unsur penganiayaan. Tapi mungkin cara yang dilakukan oleh petugas tadi salah, sehingga membuat suatu tindakan yang kontroversial," ucap Budi.

Sudrajat menyampaikan dirinya dipukul, ditendang, dan disabet selang. Tubuhnya sakit dan terluka memar di pipi sebelah kanan, dada, dan punggung.

Ketika itu, dia dipaksa mengaku telah membuat es kue dengan bahan berbahaya. Selain dianiaya, ia dikurung di pos dekat lokasi pengeroyokan hingga satu jam.

Tindakan ini dikecam publik seiring beredar luas video Ikhwan dan Heri menunjukan produk es yang diduga terbuat dari busa. Video direkam oleh seorang warga dan diunggah ke salah satu akun Instagram.

Mereka mengetes dengan membakar es kue tersebut. Berdasarkan pengecekan tersebut keduanya meyakini es bukan terbuat dari puding melainkan spons.

Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mengecek kebenarannya. Hasil tes menunjukkan makanan yang dijual aman dikonsumsi.

Secara kekeluargaan

Setelah tuduhan itu terbukti salah alamat, Ikhwan dan Heri memberikan klarifikasi di Aula Polsek Kemayoran pada 26 Januari malam.

Komando Distrik Militer 0501/Jakarta Pusat dalam keterangannya menyampaikan telah menemui Sudrajat di rumahnya bersama Polres Metro Jakarta Pusat. Hadir antara lain Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel (Inf) Ahmad Alam Budiman, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Roby Heri Saputra, Ikhwan, dan Heri.

Dari pertemuan tersebut, pihak keluarga diberikan sejumlah barang sebagai ganti rugi. Ada kulkas untuk menyimpan bahan dagangan tersisa, kasur agar lebih nyaman beristirahat, dan dispenser guna mendukung anak Sudrajat berjualan.

Baca JugaTuding Pedagang Jual Es Busa, Polisi Minta Maaf

Ahmad sebagai komandan juga memastikan hukuman disiplin kepada Heri sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Kemudian, adanya evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Komando Distrik Militer 0501/Jakarta Pusat.

"Dengan demikian diharapkan tidak ada tuntutan atau konflik berkepanjangan yang timbul setelah pertemuan tersebut," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigadir Jenderal Donny Pramono pada Rabu siang.

Kejadian ini, menurut Donny, menjadi evaluasi serius bagi TNI agar ke depan lebih berhati-hati dan mengedepankan verifikasi serta pendekatan persuasif. Seluruh anggota yang terlibat telah dilakukan konseling dan evaluasi internal.

"Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara ilmiah dan prosedural, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan situasi,” ucap Donny.

Tindak pidana

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam keterangannya menekankan apa yang terjadi dan dialami oleh Sudrajat bukan kesalahan biasa oleh Polri dan TNI. Terjadi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhammad Isnur menyebut, tindak pidana yang terjadi ialah kekerasan berupa pemukulan dan pelecehan. Kemudian juga ada penyebaran disinformasi.

"Ini jelas menyebarkan berita bohong ya, palsu kepada masyarakat tentang makanan. Jadi sanksinya bukan hanya minta maaf. Tapi juga seharusnya diberikan atau diarahkan menuju penyidikan dan dibawa ke pengadilan," ucap Isnur.

Baca JugaAparat Negara Pelaku Kekerasan Jadi Sorotan

Hal itu agar masyarakat mendapat keadilan karena tindak pidana oleh aparat mendapatkan hukuman yang sama. Artinya, bukan hanya masyarakat yang diproses ketika melakukan kesalahan.

Isnur mengatakan, pernyataan para pejabat yang hanya menyerukan masalah ini didamaikan atau diselesaikan secara kekeluargaan adalah keliru. Justru seharusnya segera dibawa ke proses pidana.

"Ini adalah tindakan yang jelas melanggar ya, banyak sekali pedoman di internal kepolisian dan militer. Tindakan ini kan bukan wilayahnya mereka. Ini bukan kewenangan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini adalah kewenangannya BPOM untuk mengecek makanan itu baik apa tidaknya," tutur Isnur.

Dengan begitu, kata Isnur, jelas apa yang terjadi adalah bagian dari arogansi, kesewenang-wenangan, dan pidana serta juga kode etik maupun kepegawaian. Pelakunya harus diberikan sanksi etik dan kepegawaian, misal, demosi, ditunda kenaikan pangkat atau diturunkan pangkat dan jabatannya.

Semua itu agar hukum pengawasan internal berjalan. Kemudian, Polri dan TNI dievaluasi terkait tugas dan tanggung jawabnya di tengah masyarakat.

"Maka penting negara memberikan pemulihan, memberikan rehabilitasi dan jaminan. Bukan hanya kepada Sudrajat, kepada seluruh warga negara dan penting untuk terus bersuara dan kritis. Jangan berhenti untuk kritis," kata Isnur.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Sejumlah Komoditas Pangan Turun pada Rabu Pagi, Bawang Merah hingga Ayam Ras Melemah
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Rabu ini emas Galeri24 stabil, UBS turun tipis di Pegadaian
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Viral Pasutri Merokok di Motor Sambil Bawa Bayi di Palmerah, Berujung Keributan
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
Sekda Makassar Tinjau TPA Tamangapa, Pastikan Tak Cemari Lingkungan
• 23 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.