JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 resmi membuka tahap verifikasi bagi para penerima lanjutan (eksisting).
Verifikasi ini diperuntukkan bagi siswa yang sudah terdaftar sebelumnya dan masih aktif menjalani pendidikan di sekolah.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan tetap diberikan kepada siswa yang benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Tata Cara Pemberkasan Penerima EksistingBagi orang tua atau wali murid yang anaknya merupakan penerima eksisting KJP Plus, berikut ini adalah tata cara pemberkasan yang harus dilakukan:
Baca Juga: 2 Cara Daftar Antrean Pangan Bersubsidi KJP Pasar Jaya 2026 dan Cetak Kode QR
1. Datang ke Sekolah
Orang tua/wali murid diminta untuk datang ke sekolah pada saat jadwal verifikasi penerima eksisting KJP Plus Tahap I Tahun 2026 berlangsung.
2. Membawa Dokumen Persyaratan
Dokumen-dokumen berikut wajib dibawa sebagai syarat verifikasi:
- Surat permohonan kepada Gubernur (dapat diunduh melalui aplikasi/portal JAKEDU)
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan (dapat diunduh melalui JAKEDU)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua atau wali murid
3. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan format yang ditentukan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pendaftaran kjp plus tahap 1 2026
- kjp plus 2026
- tahap 1



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F26%2Fe2612c70-d587-4cac-ae4f-f4e7a73aafc2.jpg)
