Komisi III DPR Murka, Kapolres Sleman Dicecar soal KUHP Baru

idntimes.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kasus Hogi Miyana yang ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari dua jambret di Sleman memicu kemarahan Komisi III DPR RI. Penanganan perkara ini dinilai mengabaikan rasa keadilan dan keliru dalam menerapkan hukum pidana.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, secara terbuka mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Safaruddin mempertanyakan latar belakang dan kompetensi Kapolres Sleman dalam memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

"Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres Anda?" tanya Safaruddin.

"Sejak Januari tahun lalu, Bapak," jawab Edy.

Safaruddin kembali melontarkan pertanyaan lanjutan terkait proses asesmen jabatan.

"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" tanyanya.

"Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawab Edy.

Namun, pertanyaan Safaruddin tidak berhenti di situ. Ia menggugat pemahaman Kapolres Sleman terhadap KUHP dan KUHAP terbaru, termasuk pengetahuan soal dasar hukum dan nomor undang-undangnya.

Safaruddin secara khusus menyoroti Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur soal pembelaan terpaksa.

"Nah, sudah disampaikan oleh Pak Rikwanto tadi bahwa Pak Kapolres sudah baca pasal 34 KUHP? Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" kata Safaruddin.

"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," ujar Safaruddin.

Safaruddin kemudian membacakan substansi Pasal 34 KUHP yang menegaskan, tindakan pembelaan diri bukan merupakan tindak pidana.

Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain."

"Itu kalau anda belum jelas saya bacakan penjelasaasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi," lanjutnya.

Safaruddin menegaskan, peristiwa yang menewaskan salah satu pelaku jambret dalam kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menilai aparat penegak hukum salah dalam memahami konstruksi hukum pidana.

Menurutnya, dalam KUHP lama pun dikenal konsep overmacht atau keadaan memaksa sebagai alasan pembenar, termasuk dalam konteks pembelaan diri.

Karena itu, Safaruddin menilai penetapan Hogi Miyana sebagai tersangka merupakan kekeliruan serius dan tidak seharusnya diproses secara pidana, apalagi dikaitkan dengan pendekatan restorative justice.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk saat perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Safaruddin menegaskan, jika tersangka utama dalam perkara pencurian dengan kekerasan telah meninggal dunia, maka secara hukum kasus tersebut seharusnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Jadi maksud saya begini Pak Kapolres dan Pak Kajari, ini bukan RJ. Tidak ada tindak pidana di sini," tegas Safaruddin.




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Motor dan Uang Tak Hapuskan Luka Sudrajat Usai Dituding Jual Es Busa
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Satgas PKH: Aset 28 Perusahaan yang Dicabut Akan Dikelola Danantara
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kementerian UMKM Kolaborasi Perkuat Pengembangan UMKM Pascabencana
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gempa Intraslab M 5,7 Guncang Pacitan, BPBD Koordinasi dengan BMKG untuk Kajian Lanjutan
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Jenazah di TPU Tegal Alur
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.