Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan terkait gaji hakim ad hoc telah rampung dan saat ini tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo jelang pelantikan delapan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden. Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya,” ujar Prasetyo.
Baca Juga
- Prabowo Segera Teken Perpres Hakim Ad Hoc, Gaji dan Tunjangan Hakim Bakal Naik!
- Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM
- Komisi III Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya
Prasetyo menegaskan, pemerintah telah menyelesaikan seluruh tahapan teknis dan administratif terkait penyesuaian gaji hakim ad hoc tersebut. Dengan demikian, regulasi yang mengatur kebijakan tersebut tinggal menunggu pengesahan melalui penandatanganan Presiden.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat segera berlaku setelah ditetapkan secara resmi, guna mendukung kinerja dan profesionalitas hakim ad hoc dalam menjalankan tugas peradilan.
“Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi. Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden,” pungkas Prasetyo.





