Polisi Fasilitasi Restorative Justice soal Kasus Guru Dilaporkan Wali Murid di Tangsel

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

TANGSEL, DISWAY.ID - Polres Tangerang Selatan memfasilitasi upaya restoratif justice (RJ) terkait laporan wali murid terhadap seorang guru swasta.

Laporan tersebut sebelumnya diterima polisi pada 12 Desember 2025.

BACA JUGA:BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Pemicu Cuaca Tidak Stabil, Tegaskan untuk Mitigasi Bencana

BACA JUGA:Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Pakai Drone Petakan Titik Kritis

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan sejak laporan masuk, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Polres Tangerang Selatan menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan psikis. Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan olah TKP," katanya kepada disway.id, Rabu 28 Januari 2026.

Dijelaskannya, pada hari ini, atas arahan Kapolres Tangerang Selatan, polisi memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor melalui mekanisme restoratif justice.

Proses tersebut turut dihadiri oleh UPTD PPA Kota Tangsel, KPAI, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Pandji Pragiwaksono 'Dikepung' 6 Laporan ke Polisi, Tak Terima Konten Mens Rea

Dalam pertemuan itu, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor apabila dalam proses mendidik terdapat kata-kata atau perlakuan yang kurang berkenan terhadap siswa.

"Pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya jika dalam mendidik anak ada ucapan ataupun perlakuan yang kurang berkenan," ujarnya.

Sementara itu, pihak pelapor disebut membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, mereka masih meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah perkara tersebut akan diselesaikan melalui restorative justice atau dilanjutkan ke proses hukum.

BACA JUGA:Puasa Nisfu Syaban 2026 Kapan? Hukum, Tanggal, Niat

"Keputusan untuk diselesaikan secara restorative justice atau tidak, pihak pelapor masih meminta waktu untuk mempertimbangkan demi keluarga dan anaknya," tuturnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nostalgia Liga Indonesia: Wijay, Gelandang Nyentrik Keturunan India Milik Sriwijaya FC, Kini Bimbing Talenta Muda Sumatera Selatan
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinergi Masyarakat Pontianak dan Pemerintah Gelar Kerja Bakti Serentak Demi Kelestarian Lingkungan
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Penegakan Hukum Indonesia Dinilai Penuh Praktik Transaksional
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Operasi Hidung untuk Keempat Kalinya, Mutia Ayu Akhirnya Puas dengan Hasilnya Sekarang
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Tunjangan Ratusan Guru Madrasah Non-ASN Tak Tersalurkan, Menag Diminta Turun Tangan
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.