Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (BPR Prima Master Bank). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
Pencabutan izin dilakukan setelah bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Surabaya, ini dinyatakan gagal melakukan proses penyehatan dan tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan perbankan.
Proses Panjang Menuju Pencabutan
Riwayat masalah BPR Prima Master Bank telah berlangsung cukup lama:
- 20 Desember 2024: OJK menetapkan bank ini sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio modal (KPMM) di bawah 12% dan predikat kesehatan “Tidak Sehat”.
- 19 Desember 2025: Statusnya ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah manajemen dan pemegang saham dinilai gagal memperbaiki kondisi permodalan.
- 21 Januari 2026: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
LPS Akan Jalankan Fungsi Penjaminan dan Likuidasi
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan segera mengambil alih proses sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melakukan proses likuidasi bank.
Imbauan untuk Nasabah
OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Prima Master Bank untuk tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa dana nasabah dijamin LPS. Masyarakat tidak perlu khawatir, proses penjaminan dan likuidasi akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” disampaikan OJK dalam rilisnya.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan nasional, serta melindungi kepentingan nasabah.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4750800/original/088210200_1708660528-lulalahfah_1708442279_3306975983683550201_199618161.jpg)
