JAKARTA, 28 Januari 2026 – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah darurat dengan memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada Rabu (28/1) siang. Tindakan ini diambil menyusul pelemahan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai minus 8%.
Perdagangan dihentikan sementara pada pukul 13:43:13 WIB melalui sistem Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pukul 14:13:13 WIB, tanpa perubahan jadwal sesi berikutnya.
Dalam rilis resminya, BEI menyatakan langkah ini dilakukan untuk menjaga agar perdagangan saham berjalan teratur, wajar, dan efisien. Aturan yang menjadi dasar pemberlakuan trading halt mengacu pada Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Penurunan indeks yang memicu penghentian perdagangan ini mencerminkan tekanan jual yang signifikan di pasar modal Indonesia. Trading halt umumnya diberlakukan untuk mencegah kepanikan berlebihan (panic selling) dan memberikan jeda bagi investor untuk menilai situasi secara lebih tenang.
Pasca penghentian sementara, para analis memperkirakan pasar akan tetap dihadapkan pada volatilitas tinggi. Investor disarankan untuk memperhatikan perkembangan berita dan laporan keuangan emiten, sembari mengelola portofolio dengan hati-hati.



