JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyita lebih dari 39 ribu butir obat keras jenis Tramadol hasil penindakan sepanjang tahun 2025.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menerangkan, puluhan ribu butir tramadol tersebut hasil penindakan dari seluruh wilayah Jakarta.
"Data tahun sebelumnya saja kita sudah menertibkan dan mendapatkan hampir 39.436 butir," kata Satriadi saat dikonfirmasi Disway.id pada Rabu, 28 Januari 2026.
BACA JUGA:Wow! Tramadol Lebih Laku dari Gorengan, Pemuda Aceh Keok Ditangkap Polisi Tangerang
Satriadi menegaskan, pihaknya sudah secara rutin melakukan penindakan peredaran tramadol baik itu di tempat usaha maupun yang diedarkan di jalanan.
Itu terlihat dari banyaknya barang bukti obat keras yang diamankan Satpol PP dari hasil penindakan di tahun 2025.
"Itu rutin kok. Hal-hal yang rutin kita laksanakan. Makanya sampai sebanyak itu kita dapatkan 39.436 butir itu. Berarti emang rutin ya," pungkasnya.
BACA JUGA:Satpol Razia Obat Keras Ilegal di Jaktim dan Jakbar, Ribuan Butir Tramadol dan Heximer Disita
Jika tempat usaha terbukti menjual obat keras golongan G tersebut tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Sementara proses hukum bagi para pengedar Tramadol ilegal, dia serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Itu karena kepolisian tuh nanti (proses hukum). Karena itu sudah tindak pidana jatuhnya. Jadi, kita hanya, karena tempat usaha, maka ya ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan penjual," terangnya.
BACA JUGA:Pramono Nyatakan Perang dengan Pengedar Tramadol: Harus Kita Lawan!
Satriadi mengatakan, penertiban peredaran Tramadol tidak bisa dilakukan secara serampangan tapi harus terencana.
Pihaknya akan menurunkan personel Satpol PP berpakaian preman untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.
"Cuman kan memang harus strateginya harus jangan sampai bocor gitu. Jadi, harus Intelnya juga harus main. Memang harus sifatnya kayak OTT begitu lah," ucap Satriadi.
- 1
- 2
- »





