JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 46 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan aktivitas penyaluran pendanaan PT DSI.
“Telah dilakukan Pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap 46 (empat puluh enam) orang saksi, baik saksi dari OJK, saksi dari lender, saksi dari borrower dan saksi dari PT DSI," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Polisi akan Panggil Dude Herlino soal Kasus Dana Syariah Indonesia
Penyidikan kasus ini resmi dimulai sejak 14 Januari 2026.
PT DSI diduga melakukan penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif yang berasal dari data atau informasi borrower eksisting atau "peminjam lama" skema pendanaan itu.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, serta menyita sejumlah dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Dana Syariah Indonesia, Pengamat Ingatkan Risiko Fraud Pindar
Bareskrim turut mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik berbentuk badan hukum maupun perorangan.
"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," tambah Ade.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di PT DSI.
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kantor pusat PT DSI di Prosperity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat dan 2 (dua) unit roda dua," jelasnya.
Dalam rangka pemulihan kerugian korban, penyidik melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan pendekatan mengikuti aliran uang atau follow the money.
Baca juga: Bareskrim: Korban PT DSI Kurang Lebih 15.000 Pemberi Pinjaman
Bareskrim juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan yang berindikasi pidana.
Selain itu, penyidik bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendata serta memverifikasi para korban atau lender yang akan mengajukan permohonan restitusi.




