Kajari Sleman Tunggu Perintah Pimpinan SP3 Kasus Hogi Winaya

idntimes.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto masih menunggu perintah pimpinan untuk menghentikan (SP3) kasus Hogi Winaya yang jadi tersangka setelah menolong istrinya dari jambret. Kasus ini sedianya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di pengadilan (P21). 

"Kami tetep akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap prerkata yang saat ini sedang kita atensi bersama," kata Bambang dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Bambang mengatakan, Kejari Sleman telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk berdamai melalui langkah restorative justice (RJ). Ia mengatakan, kedua belah pihak juga saling meminta maaf dari hati ke hati.

"Kemarin dengan mencoba melakukan RJ (restorative justice), mempertemukan para pihak, mengetuk dari hati ke hati, saling meeminta maaf," kata dia.

Pada kesempatan itu, Bambang turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dalam penanganan kasus Hogi. Ia memastikan, Kejari telah berupaya maksimal mencari solusi paling bijaksana dalam perkara ini.

"Kami sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap 2 dari penyidik kemarin," kata dia.

Komisi III DPR RI mendesak agar kasus ini dihentikan. Hal ini juga menjadi kesimpulan rapat antara Komisi III DPR bersama Kapolres dan Kejari Sleman. Penghentian itu, berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komisi III DPR RI juga meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Kereta Api Tabrak Truk di Pelintasan Kutowinangun Kebumen, Pos Jaga Hancur
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Konflik Wali Kota Serang vs Wartawan Memanas, Wagub Banten Turun Tangan dan Siap Mediasi
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Warga Lithuania Tolak Fasilitas Militer di Perbatasan Belarus
• 15 jam laluidntimes.com
thumb
Komnas PA Catat Lonjakan Laporan Kekerasan dan Pelecehan Anak Sepanjang 2025
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Selidiki Ambruknya Atap GOR Kemayoran, 3 Orang Saksi Diperiksa
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.