Pemprov Gandeng BPPOM-Polisi Tertibkan Penjual Tramadol Ilegal di Tanah Abang

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti soal perdagangan obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pramono pun meminta Satpol PP menertibkan hal tersebut.

"Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu. Jadi saya juga kebetulan mengikuti berita tentang hal ini," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyatakan siap menertibkan penjual obat terlarang jenis tramadol di kawasan Tanah Abang. Penertiban akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian.

Baca juga: PKS Usul Izin Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terlibat Narkoba Dicabut Permanen

Ia mengatakan penindakan tidak bisa dilakukan secara sepihak karena menyangkut tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama lintas instansi agar penertiban berjalan efektif.

"Ya kita akan lakukan nanti. Ke depannya kan harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian. Secara berkala juga pasti melakukan penertiban," kata Satriadi.

Satriadi mengungkapkan, sepanjang 2025, pihaknya telah menertibkan penjualan obat-obatan terlarang di berbagai wilayah Jakarta. Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP berhasil menyita puluhan ribu butir tramadol.

"Data tahun sebelumnya saja, kita sudah menertibkan dan mendapatkan hampir 39.436 butir," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Tramadol di Tangerang, Ratusan Butir Disita

Ia menjelaskan, puluhan ribu butir tramadol itu merupakan hasil penindakan di seluruh wilayah Jakarta, bukan hanya di satu lokasi. Memasuki awal 2026, Satpol PP memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan.

"Itu dari seluruh Jakarta, 39.436 butir di tahun 2025. Nah, sekarang kan masih awal tahun 2026, maka nanti kita akan terus lakukan operasi terkait penindakan penjualan obat-obat terlarang," jelasnya.

Terkait pengamanan pengedar, Satriadi mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Satpol PP sendiri berfokus pada penindakan terhadap tempat usaha.

"Kalau pengedarnya, itu nanti kepolisian. Karena itu sudah tindak pidana. Kita hanya ke tempat usaha, sanksinya bisa penutupan atau larangan penjualan," katanya.

Satriadi juga menekankan strategi penindakan harus dilakukan secara tertutup agar tidak bocor. Menurut dia, operasi penertiban harus dilakukan secara mendadak.

"Strateginya jangan sampai bocor. Intelnya juga harus main. Kalau sudah ketahuan duluan kan percuma. Memang harus sifatnya kayak OTT," ucapnya.

Ia memastikan, dalam waktu dekat, Satpol PP akan kembali menggelar razia penjualan tramadol, termasuk dengan melibatkan kepolisian.

"Pasti ada. Itu rutin kok kita laksanakan. Makanya bisa dapat sebanyak itu. Gabungan, sifatnya penindakan," pungkasnya.




(bel/eva)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Reaksi Keras Publik Belanda Usai Ajax Selangkah Lagi Gaet Maarten Paes: Hentikan! Dia Bukan Kiper Top
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Pinta KPK ke DPR: Beri Kami Alat Canggih, Supaya OTT Tak Hanya 1 dalam Sebulan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Merosot, Menkeu Purbaya: Hanya Shock, Minggu Depan Balik!
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Bimbingan Perkawinan KUA dan Realitas Menjalani Pernikahan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Chiki Fawzi Dicoret dari Daftar Petugas Haji 2026, Begini Penjelasan Kemenhaj
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.