Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren membutuhkan anggaran sebesar Rp12,6 triliun.
Hal ini disampaikan saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menimbulkan kebutuhan anggaran baru yang bersifat strategis,” kata Nasaruddin.
“Berkenaan dengan pembentukan unit Eselon I baru ini, saat ini kami melakukan penghitungan kebutuhan anggaran. Diperkirakan dibutuhkan anggaran sebesar Rp12,6 triliun untuk hal tersebut,” tambahnya.
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Nasaruddin menjelaskan Ditjen Pesantren dibentuk dengan memiliki tiga fungsi utama. Yakni pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi.
“Dengan lingkup tugas yang luas tersebut diperlukan dukungan pendanaan yang memadai agar Ditjen Pesantren mampu menjalankan mandatnya secara optimal,” kata dia.
Kata Nasaruddin, anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk pembinaan kelembagaan, peningkatan pendidikan pesantren, dan penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi umat.
Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen PesantrenSebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengungkap Prabowo telah menyepakati pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag.
Hal ini diungkapkan usai Apel Hari Santri yang digelar di halaman Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
“Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang telah terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama,” ucap Romo.
Dia mengungkap melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta agar Ditjen Pesantren di Kemenag segera dibentuk.
“Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Dirjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama,” ungkap Romo. (saa/muu)




