MerahPutih.com - Kejaksaan berhasil membongkar praktik penyelewengan korupsi dalam pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Rakyat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang melayani material pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Penyidik menemukan dua alat bukti aliran dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan,” kata Kasi Pidsus Kejari Penajam Paser Utara, Christopher Bernata, kepada media, di kantornya, Rabu (28/1).
Baca juga:
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Modus Korupsi 2 TersangkaMenurut dia, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka atau TSK. Yakni, mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2024 berinisial K, dan mantan Direktur Bumdes Makmur Mandiri periode 2022–2024 berinisial IL.
“Perkara dugaan penyelewengan pengelolaan pelabuhan rakyat itu melibatkan dua TSK dan sudah ditahan,” imbuh Christopher, dikutip Antara.
Berdasarkan penyelidikan, tarif pelabuhan yang dibayarkan pengguna jasa tidak masuk ke rekening Bumdes, melainkan ke rekening pribadi tersangka IL.
Tersangka K dan IL disebut melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan besaran setoran ke kas Bumdes sebesar Rp 40 juta per bulan.
Baca juga:
6 Pelabuhan Disiapkan Dukung Pembangunan IKN Nusantara
Kerugian Negara Rp 5 MiliarPadahal selama satu periode saja tercatat sekitar 200 kapal pengangkut material IKN sandar di pelabuhan dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
“Ada dugaan korupsi hasil bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat itu dari 2022 sampai 2024 dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar,” tandas Christopher. (*)




