Kejagung Wanti-wanti Pihak yang Rintangi Penyidikan terhadap Jurist Tan

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperingatkan pihak-pihak yang melindungi buron kasus Chromebook, Jurist Tan, bisa kena pasal perintangan penyidikan.

“Kalau memang ibaratnya nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa-bisa kita kenakan pasal 21 Undang-undang Tipikor, perintangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Kejagung: Jika Jurist Tan Pindah Warga Negara, Proses Pidana Tetap Jalan

Dia menyatakan hingga saat ini belum memperoleh informasi terkait dugaan perintangan penyidikan, termasuk kemungkinan oleh pihak keluarga Jurist Tan.

Anang mengatakan itu usai ditanya kemungkinan keluarga terlibat menyembunyikan Jurist Tan sehingga sampai saat ini ia masih buron.

"Yang jelas dari belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya ya. Belum dapat informasi," kata Anang.

Baca juga: Kejagung Cek Informasi Jurist Tan Ajukan Izin Tinggal di Australia

Anang mengatakan, pihaknya masih mendalami keberadaan Jurist Tan dan belum menemukan indikasi adanya upaya menghalang-halangi proses hukum oleh keluarga yang bersangkutan.

Kendati begitu, menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti pihak-pihak tertentu dengan sengaja menghalangi atau merintangi proses hukum, maka tidak menutup kemungkinan Kejagung akan menerapkan pasal perintangan penyidikan.

Saat ditanya apakah pihak keluarga Jurist Tan sudah ada yang diperiksa oleh penyidik, Anang mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Saya tidak tahu pasti siapa yang terdekat mungkin bisa, tapi kalau keluarga besarnya saya enggak tahu. Nanti saya cek lagi," katanya.

Jurist Tan buron sejak Agustus 2025

Diketahui, Jurist Tan merupakan buron Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang hingga kini masih buron.

Ia ditetapkan tersangka pada 15 Juli 2025 dan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan pada Agustus 2025.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hingga kini, Kejagung masih menunggu penerbitan red notice yang sudah diajukan ke Interpol sejak beberapa waktu lalu.

"Nah, iya kan makanya kan, pertama Jurist Tan sudah ditetapkan tersangka kan. Kita sudah nyatakan DPO juga dan sudah dimintai untuk red notice-nya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang, di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jule Akhirnya Minta Maaf ke Mantan Suami
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Harga Emas Antam Rp 2.968.000/Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Bernardo Tavares Puji Debut Bruno Paraiba Bersama Persebaya
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ahok Singgung Keuntungan Terbesar Pertamina dan Peran Anak Muda yang Kini Jadi Terdakwa
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Racik Petasan dari Toko Online, Pria di Boyolali Jadi Korban Ledakan hingga Rumah Rusak Parah
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.