Spin Off CIMB Niaga Syariah Tinggal Selangkah Lagi

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Proses pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) terus berlangsung. Terbaru, CIMB Niaga telah menandatangani Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Bank CIMB Niaga Fransiska Oei mengungkapkan bahwa Perseroan pada 27 Januari 2026 telah menandatangani Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam selaku Notaris di Jakarta Selatan.

“Pada 27 Januari 2026, Perseroan telah menandatangani Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan, oleh dan antara Perseroan dan PT Commerce Kapital,” ungkap Fransiska dalam dokumennya, dikutip pada Rabu (28/1/2026).

Fransiska menuturkan, pemisahan ini berlaku efektif sejak PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah) melakukan kegiatan usahanya yakni dalam waktu 60 hari kerja, terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan.

Nantinya, pemisahan ini akan dinyatakan dalam suatu surat pernyataan dari CIMB Niaga Syariah terkait tanggal efektif pemisahan.

Untuk diketahui, bank umum konvensional yang memiliki UUS dan melakukan pemisahan mengajukan permohonan izin usaha bank umum syariah hasil pemisahan paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.

Baca Juga

  • SPIN-OFF UNIT USAHA : Tahun Dinamis Asuransi Syariah
  • UUS Asuransi Sinar Mas Resmi Spin Off jadi PT Sinar Mas Asuransi Syariah
  • Sinar Mas Asuransi Syariah Fokus Transisi Portofolio pada Tahun Pertama Spin Off

Hal ini merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah, sebagaimana dicabut sebagian melalui POJK No.2/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Syariah.

Fransiska mengatakan, akta pemisahan yang dibuat notaris merupakan salah satu persyaratan dokumen permohonan izin usaha. Selanjutnya, Perseroan akan mengajukan permohonan izin usaha CIMB Niaga Syariah kepada OJK.

“Dengan telah ditandatanganinya Akta Pemisahan, Perseroan akan mengajukan permohonan izin usaha CIMB Niaga Syariah,” ujarnya. 

Sebelumnya, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara memperkirakan pemisahan UUS CIMB Niaga rampung pada Mei 2026. Dalam catatan Bisnis, Pandji menyebut bahwa perseroan secara simultan memenuhi dokumen-dokumen yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Kita harapkan di akhir Maret [2026] sudah selesai sehingga nanti di bulan Mei [2026] kita sudah bisa spin off,” kata Pandji di Kantor CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Dia menuturkan, perseroan telah mengajukan permohonan izin prinsip ke OJK sejak akhir Juli 2025. Dia mengharapkan OJK dapat memberikan restu dalam satu bulan ini alias akhir tahun ini. 

Sesudah mendapatkan persetujuan dari OJK, lanjut dia, perseroan harus mendapatkan izin usaha. Izin usaha ini diharapkan rampung Februari 2025. 

Selain dengan OJK, perseroan juga mengajukan sejumlah perizinan ke BI. Di antaranya perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), hingga BI FAST.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kurangi Beban TPA, Mall Panakkukang Pilot Project Penggunaan Disinfektan Organik TPS 3R di Makassar
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Kisah Ibu Penjual Kerupuk Korban Banjir Pati: Modal Habis, Kerupuk Malah Busuk
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Usut Dugaan Praktik Kecurangan dalam Kasus Gagal Bayar PT DSI, Bareskrim Sita Uang Rp4 Miliar hingga Aset Bergerak
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Cuaca Buruk, Operasional Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu Masih Dihentikan
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Usut Korupsi Bupati Sudewo, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Kades terkait Pengumpulan Uang Caperdas
• 16 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.