Yusril Tegaskan Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Merupakan Kewenangan DPR

pantau.com
14 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi merupakan kewenangan penuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penunjukan Hakim MK Jadi Kewenangan DPR

Yusril menjelaskan bahwa posisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diisi oleh sembilan orang yang berasal dari tiga lembaga, yakni usulan presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI.

"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari," ungkapnya.

Menurut Yusril, pencalonan Adies Kadir dilakukan untuk menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi akan segera berakhir.

Arief Hidayat sendiri merupakan hakim konstitusi yang sebelumnya juga diusulkan oleh DPR.

Yusril menyebutkan bahwa pelantikan hakim konstitusi merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi dan pemerintah tidak ikut campur dalam proses tersebut.

Pemerintah, lanjut Yusril, menghormati keputusan DPR dalam menentukan calon hakim MK, termasuk proses internal pemilihan kandidat pengganti apabila terjadi pergantian.

Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR

Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (27/1).

Saat memimpin rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan, "Apakah dapat disetujui?"

Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.

Dalam rapat yang sama, DPR juga mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul.

Setelah mendapat persetujuan, Saan Mustopa mempersilakan Adies Kadir untuk maju ke mimbar rapat paripurna guna diperkenalkan sebagai calon hakim MK dari DPR RI.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Tangani 116 Perkara dan 11 OTT Sepanjang 2025
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Sepanjang 2025, KY Terima 2.715 Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Usulkan Sanksi 124 Hakim
• 9 jam laludisway.id
thumb
Truk Tronton Tabrakan di Labuan Sait, Satu Orang Tewas 
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Intip 5 Ide Bisnis di Bulan Ramadan yang Dijamin Pasti Untung
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Glory Oyong Suntikkan Semangat Belajar di Grand Final Cerdas Cermat Jagat Satwa Nusantara
• 17 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.