DPR Usul Asuransi Kebencanaan untuk Lindungi Rakyat dan Siasati Beban Fiskal, Komisi VIII Paparkan Skemanya

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi, menekankan urgensi penguatan skema Pendanaan Risiko Kebencanaan atau Disaster Risk Financing sebagai bagian dari kebijakan nasional yang adil dan berkelanjutan dalam menghadapi ancaman bencana di Indonesia.

Berdasarkan World Risk Report 2023, Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi kedua di dunia. Risiko ini meliputi gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, hingga dampak serius perubahan iklim. 

Kondisi tersebut, menurut Matindas, menuntut perubahan pendekatan dalam pembiayaan kebencanaan yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada anggaran negara setelah bencana terjadi.

Ia menilai pola penanganan bencana yang selama ini bertumpu pada APBN untuk kebutuhan tanggap darurat dan rehabilitasi perlu segera diperkuat dengan instrumen pembiayaan risiko yang lebih modern.

Tanpa langkah tersebut, tekanan terhadap fiskal negara dinilai akan terus meningkat seiring tingginya frekuensi dan skala bencana.

“Selama ini ketika bencana terjadi, negara hadir melalui APBN. Jika pola ini terus diulang tanpa instrumen pembiayaan risiko yang memadai, maka beban fiskal akan semakin berat. Asuransi kebencanaan harus mulai ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan nasional,” ujarnya.

Menurut Matindas, asuransi kebencanaan tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran dan tanggung jawab negara.

Sebaliknya, instrumen ini berfungsi memperkuat perlindungan sosial dengan mekanisme yang lebih terukur, pasti, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana.

Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut juga menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk menerapkan skema asuransi parametrik bencana mulai 2026 sebagai bagian dari penguatan kebijakan pembiayaan penanggulangan bencana nasional.

Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk memastikan tersedianya pendanaan yang cepat, terukur, dan berkelanjutan, terutama pada fase tanggap darurat bencana.

"Penerapan asuransi parametrik bencana penting untuk mengurangi ketergantungan berulang terhadap APBN sekaligus menjaga ketahanan fiskal negara melalui instrumen pembiayaan yang modern dan adaptif." pungkasnya.

Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI berkomitmen terus mengawal penguatan kebijakan penanggulangan bencana, termasuk mendorong sinergi antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor keuangan, serta dunia usaha, guna membangun sistem perlindungan risiko bencana yang tangguh, adil, dan berkelanjutan. (rpi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Farhan Waspadai Potensi Bencana di Kawasan Gunung Manglayang
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
[FULL] Pangdam XIV/Hasanuddin Update Kondisi 1 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Jatuh - Evakuasi
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Fakta-Fakta Polisi Diduga Aniaya Pacarnya di Yogyakarta, Ditagih Janji Menikah hingga Mediasi Tak Membuahkan Hasil
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Shin Tae-yong Pilih Eks PSM Asnawi Mangkualam sebagai Salah Satu Pemain Timnas Terbaik yang Pernah Dilatihnya
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Presiden Prabowo Lantik Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional di Istana Negara
• 6 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.