Pemerintah menegaskan pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk produk farmasi akan berjalan penuh mulai 17 Oktober 2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya negara melindungi hak konsumen sekaligus menjamin keamanan, mutu, dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Nasaruddin Umar Menteri Agama (Menag) mengatakan, kewajiban tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Dia menekankan, Pemerintah tengah mempercepat berbagai persiapan agar kebijakan itu bisa diterapkan secara efektif.
“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen,” ujar Nasaruddin saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dilansir dari Laman Kemenag, Nasaruddin menjelaskan, batas waktu penerapan wajib sertifikasi halal ditetapkan pada 17 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut tidak hanya mencakup produk farmasi, tetapi juga makanan, minuman, kosmetik, produk kimia dan biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, hingga kemasan.
“Tanggal tersebut merupakan tenggat waktu yang telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024,” katanya.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, BPOM dinilai memiliki peran strategis. Menurut Nasaruddin, setidaknya ada tiga kontribusi utama BPOM, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta penguatan digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan.
Langkah tersebut diharapkan mempermudah proses sertifikasi halal dari hulu hingga hilir.
“Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat. Sinergi ini diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi,” ujar Menag.
Nasaruddin menegaskan, konsep halal tidak berhenti pada status boleh atau tidaknya suatu produk dikonsumsi. Prinsip halalan thayyiban menjadi landasan, yang berarti produk harus aman, bermutu, dan menyehatkan.
“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” katanya.
Sebagai wujud keberpihakan kepada pelaku usaha, pemerintah terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dibiayai APBN.
Sepanjang 2025, program tersebut telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis, melampaui target tahunan. Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia tercatat sekitar 10,9 juta jenis.(ham/rid)



