HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR–Upaya pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui pelaksanaan probity audit oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dinilai cukup efektif.
Akan tetapi, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala serius, terutama keterbatasan anggaran, sumber daya manusia (SDM), serta payung hukum yang belum memadai.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Pemantauan Probity Audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan oleh Masyarakat Sipil yang disusun Tim Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi dengan dukungan Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu, 28 Januari 2026..
Probity audit sendiri merupakan mekanisme pengawasan independen yang menekankan prinsip integritas, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Audit ini bertujuan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminimalkan potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemantauan, pada tahun anggaran 2023 dan 2024 Inspektorat Sulawesi Selatan belum memiliki pos anggaran khusus untuk pelaksanaan probity audit.
Anggaran kegiatan ini masih digabung dalam pos Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu, sehingga pelaksanaannya sangat bergantung pada ketersediaan dana dan sering kali terpinggirkan oleh kebutuhan pengawasan lainnya.
Baru pada tahun 2025, Inspektorat Sulsel mulai menetapkan pos anggaran khusus untuk probity audit, yang dinilai sebagai langkah maju agar kegiatan pengawasan ini dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Dalam Rencana Pengawasan Tahunan (RPT) Inspektorat Sulsel Tahun 2024, tercatat alokasi anggaran probity audit sebesar Rp249 juta. Sementara itu, biaya pelaksanaan satu probity audit bervariasi antara Rp7 juta hingga Rp20 juta, tergantung jarak dan lokasi objek pengadaan.
Beban Kerja
Selain anggaran, keterbatasan SDM menjadi persoalan krusial. Saat ini, hanya terdapat 17 auditor pada Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi yang menangani pemeriksaan dengan tujuan tertentu, termasuk probity audit.
Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang besar.
Dalam praktiknya, satu kegiatan probity audit biasanya melibatkan 3 hingga 5 auditor. Kondisi ini kerap memaksa Inspektorat meminta bantuan auditor dari Inspektur Pembantu Wilayah, yang berdampak pada keterlambatan dan terbatasnya cakupan audit.
Pilah Audit
Setiap tahun, Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan maksimal 10 proyek strategis daerah yang menjadi sasaran probity audit. Namun, realisasinya belum optimal.
Pada tahun 2023, dari 10 proyek strategis daerah, hanya 5 proyek yang benar-benar diaudit, dan audit tersebut umumnya hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan.
Bahkan, laporan hasil probity audit (LHP) yang tersedia hanya berjumlah empat.
Sementara pada tahun 2024, dari 10 proyek strategis daerah, hanya tujuh proyek yang dilakukan probity audit. Dua proyek dibatalkan karena efisiensi anggaran, dan satu proyek tidak diaudit sama sekali.
Keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Proyek Strategis Daerah menjadi salah satu penyebab utama. SK tersebut kerap terbit di tengah tahun, saat sebagian proyek telah berjalan, sehingga probity audit tidak dapat dilakukan sejak tahap perencanaan dan pemilihan penyedia.
Temuan
Hasil probity audit tahun 2023 dan 2024 menunjukkan pola temuan yang relatif serupa. Di antaranya:
- Kekurangan volume pekerjaan
- Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis
- Laporan progres pekerjaan tidak sesuai ketentuan
- Keterlambatan penyelesaian pekerjaan
- Perbedaan lokasi pekerjaan (temuan tahun 2023)
Selain itu, auditor juga menemukan persoalan dalam penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS).
Dalam beberapa kasus, setelah dilakukan reviu, nilai HPS mengalami penurunan karena dasar penetapan harga dinilai tidak rasional dan kurang didukung pembanding harga yang memadai.
Auditor juga menyoroti kecenderungan pejabat pengadaan yang memilih penyedia semata-mata berdasarkan harga terendah, tanpa mempertimbangkan kemampuan teknis, pengalaman, dan ketersediaan sumber daya penyedia.
Praktik ini dinilai berisiko memicu keterlambatan dan penurunan kualitas pekerjaan. Meski demikian, Tim Peneliti memberikan apresiasi terhadap keterbukaan informasi yang ditunjukkan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Di tengah masih minimnya budaya transparansi di sejumlah instansi pemerintah, Inspektorat Sulsel dinilai berani membuka akses data dan informasi kepada publik.
Probity audit juga dinilai sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Jika dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan hingga serah terima, probity audit diyakini mampu menutup celah korupsi serta mencegah praktik pengurangan kualitas pekerjaan oleh penyedia.
Rekomendasi
Tim Peneliti ACC Sulawesi dan ICW merekomendasikan agar pelaksanaan probity audit tidak hanya terbatas pada proyek strategis daerah. Pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp10 miliar, misalnya, dinilai layak diwajibkan menjalani probity audit.
Selain itu, Surat Keputusan Proyek Strategis Daerah seharusnya diterbitkan pada awal tahun anggaran, idealnya Januari, agar probity audit dapat dilaksanakan sejak tahap perencanaan.
Penguatan payung hukum juga dinilai mendesak.
Saat ini, probity audit masih mengacu pada Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019, yang dinilai perlu diperbarui dan ditingkatkan ke level regulasi yang lebih kuat, seperti peraturan daerah atau keputusan gubernur.
Tak kalah penting, pemerintah provinsi didorong untuk menambah jumlah auditor serta meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan probity audit secara berkelanjutan.
“Probity audit adalah instrumen pencegahan, bukan sekadar pemeriksaan. Tanpa perencanaan, anggaran, dan SDM yang memadai, upaya pencegahan korupsi di sektor pengadaan akan sulit berjalan maksimal,” demikian kesimpulan laporan tersebut. (rls)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5277116/original/082866200_1751982383-WhatsApp_Image_2025-07-08_at_20.41.34.jpeg)