REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax telah mencapai 867.730 SPT hingga 28 Januari 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode hingga 28 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat sebanyak 867.730 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga
Bahlil Dilantik Jadi Ketua DEN, Bakal Fokus Garap Reaktor Nuklir
BEI–KSEI Siapkan Data Investor Lebih Rinci Tindak Lanjut Keputusan MSCI
Presiden Prabowo Minta DEN Kurangi Ketergantungan Impor BBM
Secara rinci, jumlah pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 739.359 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 92.148 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Sementara itu, wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan tercatat sebanyak 36.029 SPT dalam mata uang rupiah dan 56 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Adapun pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 134 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan empat wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Lebih lanjut, perkembangan aktivasi akun Coretax hingga 28 Januari 2026 telah mencapai 12.719.486 akun.
Jumlah tersebut terdiri atas 11.772.363 wajib pajak orang pribadi, 857.615 wajib pajak badan, dan 89.283 wajib pajak instansi pemerintah.
Pelaporan SPT yang berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat belum mengalami penambahan dengan jumlah tetap 225 SPT.