Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, penetapan gaji hakim ad hoc saat ini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto. Seluruh penghitungan besaran gaji telah rampung dan proses administrasi sudah finalisasi.
“Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden," kata Prasetyo, Rabu (28/1/2026).
Advertisement
Dia mengungkapkan, proses yang kini sudah diselesaikan, salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji. Pada pekan lalu, pemerintah juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk finalisasi kebijakan itu.
Prasetyo menambahkan bahwa kebijakan tersebut akan segera berlaku setelah ditandatangani Prabowo. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai perbandingan besaran gaji hakim ad hoc dengan gaji hakim karier, Prasetyo tidak memberikan keterangan tambahan.

